Pasutri Asal Ukraina Diusir dari Bali gegara Overstay 1.256 Hari
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi sepasang suami istri (pasutri) asal Ukraina II (44) dan istrinya MN (40) karena overstay selama 1.256 hari.
“Setelah menjalani pendetensian selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024, pasangan ini akhirnya dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, dalam keterangannya Jumat (13/9/2024).
Pasutri asal Ukraina ini diketahui pertama kali datang ke Bali tujuh tahun lalu untuk berlibur. Ia kemudian mendarat lagi di Pulau Dewata pada 5 Desember 2019 menggunakan visa kunjungan.
Maksud kedatangannya saat itu adalah berlibur sambil menunggu panggilan kerja. Selama di Bali, II dan MN aktif dalam kegiatan sosial.
“II dan MN mengaku tinggal di sebuah rumah sewa di bilangan Pecatu, Badung. Dan selama pandemi COVID-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya,” ujar Gustaviano.
Pasutri tersebut menghadapi kesulitan finansial setelah MN mengalami masalah kesehatan. Hal ini membuat mereka memilih untuk merawat beberapa anjing liar di sekitar tempat tinggalnya.
II mengakui bahwa izin tinggal kunjungannya, yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 24 Agustus 2020, seharusnya berakhir pada 14 Februari 2021.
Namun, meski sadar izin tinggalnya telah habis, ia dan istrinya tetap tinggal di Indonesia, dengan dalih tidak ingin meninggalkan anjing-anjing yang mereka rawat.
“Serta keterbatasan uang untuk membayar denda overstay ditambah biaya tiket untuk kembali ke Ukraina,” tambahnya.
Di sisi lain, II juga harus mengubur impiannya mendapatkan kerja di luar negeri karena terhalang Covid-19. Karena hal tersebut, ia dan istrinya tidak bisa meninggalkan Indonesia.
“Selama di Bali, pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri,” katanya lagi.
Lebih jauh, II mengatakan, tidak segera melapor ke Imigrasi lantaran takut dideportasi dan khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi terlantar.
“Selain itu, kesulitan keuangan menjadi alasan utama mereka tetap tinggal di Indonesia meski telah melewati masa izin tinggal yang berlaku,” tandas Gustaviano. (red)