Imigrasi Usir Sepasang Bule Jerman dari Bali gegara Jualan Vila
RealitasBali – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) karena penyalahgunaan surat izin tinggal.
Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MAK dan BK dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta Badung, Kamis (12/9/2024).
“Dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka,” ucap Hendra Setiawan.
Hendra menjelaskan, MAK dan BK diciduk oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan “Jagratara” pada 21-22 Agustus lalu.
Sebelumnya, keduanya juga sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Imigrasi Singaraja.
Menurut data yang dihimpun, MAK dan BR datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Namun, selama berada di Tanah Air, pasangan bule Jerman tersebut diduga melakukan pemasaran vila di Buleleng melalui online.
“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelas Hendra.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap warga asing.
“Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan,” ucap Pramella.
“Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-973.” (red)