Imigrasi Usir Pria Nigeria dari Bali Gara-gara Overstay 308 Hari!
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial MCO (25) karena melebihi izin tinggal alias overstay selama 308 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan MCO dipulangkan dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
“Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024),” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (18/9/2024).
Dudy Duwita menerangkan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta berbekal izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.
Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan tinggal di beberapa lokasi seperti Kuta, Badung dan Gianyar.
Selama di Indonesia, MCO melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya.
“MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023,” ucap Dudy lagi.
Atas perbuatannya tersebut, MCO dijatuhi hukuman administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan daftar penangkalan.
“Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” tutup Dudy Duwita. (red)