Bule Ukraina Didepak dari Bali, Diduga Produksi Konten Porno
RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VR (23) karena pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, VR dideportasi pada Minggu (22/9/2024) lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
“Berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa,” kata Ridha dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Ridha menerangkan, pengamanan VR dilakukan setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah villa di Ubud, Gianyar.
“VR yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu,” ujar Ridha.
Saat tiba di lokasi vila, petugas Imigrasi Denpasar langsung melakukan pemeriksaan dokumen VR yang dimana dalam waktu bersamaan tengah bersiap meninggalkan Bali.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan kelahiran 23 Mei 2000 tersebut ternyata memegang Kitas Investor.
“VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut,” tandas Ridha.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pendeportasian VR merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
“Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia,” tutur Pramella. (red)