2 Warga Rusia Diusir dari Bali, Terlibat Kasus Prostitusi-Buat Onar
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN) asal Rusia berinisial NP (Pr,26) dan DG (Lk,39).
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, keduanya dipulangkan karena bermasalah.
“Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia,” kata Dudy Duwita dalam keterangannya, Senin (10/9/2024).
Dudy menjelaskan, NP dipulangkan karena terlibat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni prostitusi.
Perempuan Rusia itu sebelumnya diamankan lewat Operasi Jagratara di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada 21 Agustus lalu bersama rekannya AA yang kebetulan telah dideportasi pada 5 September lalu.
NP sendiri tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Ia mengaku tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia.
Di sisi lain, DG (39) diketahui masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata yang berlaku hingga 1 September 2024.
Namun, ia justru terlibat sebuah kasus karena menolak membayar makanan dan membuat keributan di sebuah restoran di Kuta Selatan, pada 28 Agustus 2024.
DG kemudian digiring oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
“Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas,” tegas Dudy Duwita. (red)