ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 yang digelar di Bali, Senin (6/4/2026). (dok: Rahma)
REALITASBALI | Badung – Indonesia mulai mendorong isu keadilan royalti musik digital ke level internasional melalui forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 yang digelar di Bali, Senin (6/4/2026). Dorongan ini dibawa dalam bentuk proposal konkret berupa instrumen internasional yang mengikat secara hukum terkait tata kelola royalti di lingkungan digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa sistem royalti global saat ini masih menyisakan ketimpangan. Khususnya bagi kreator dari negara berkembang seperti Indonesia.
“Remunerasi atau royaltinya yang belum sama diterima oleh para kreator kita, pencetak lagu kita. Jadi, dengan jumlah streaming yang sama, tapi royalti belum sama karena standar dari platform musik itu yang berbeda terkait dengan royalti untuk tiap negara,” kata Hermansyah dalam konferensi pers AWGIPC ke-78 di Bali.
Indonesia mengusulkan pembentukan Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment sebagai dasar pengaturan global. Tujuannya untuk menciptakan sistem royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Saat ini, pemerintah menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam ekosistem musik digital, mulai dari transparansi yang lemah, fragmentasi metadata, hingga sistem remunerasi yang belum proporsional. Dampaknya, kreator di negara berkembang sering kali tidak mendapatkan nilai ekonomi yang setara meski memiliki jumlah streaming yang sama dengan kreator dari negara lain.
“Ketika kreator Indonesia punya lagu dengan jumlah streaming yang sama, misalnya 5 ribu, dengan kreator di negara lain, ternyata royalti yang diterima belum sama,” jelasnya.
Penguatan Peran CMO
Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia juga mendorong penguatan peran Collective Management Organization (CMO) lintas negara. Dan juga pengaturan metadata global di bawah koordinasi organisasi dunia seperti WIPO.
“Kita minta terkait dengan adanya transparansi, terkait dengan CMO (Collective Management Organization) lintas batas, dan penarikan royalti lintas batas negara, itu nanti diatur lebih tertata lagi. Kemudian agar metadata lintas CMO diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO),” jelasnya.
Selain isu royalti, forum ini juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang mulai masuk dalam ekosistem kekayaan intelektual. Pemerintah Indonesia menilai regulasi terkait AI perlu segera dirumuskan agar tidak menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya.
Hermansyah menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses kreatif.
“AI adalah alat bantu. Yang menentukan tetap manusia. Harus ada intervensi akal, budi, dan perasaan manusia dalam sebuah karya,” ujarnya.
Batasan Terhadap Karya Berbasis AI
Ia juga menegaskan batasan tegas terhadap karya berbasis AI.
“Kalau murni Al dan tidak ada intervensi manusia, maka tidak bisa dikatakan itu karya cipta. Karya cipta melekat kepada manusianya, sehingga nanti yang diukur adalah seberapa banyak intervensi manusia dan Al,” ucap Hermansyah.
Dalam pertemuan ini, negara-negara ASEAN juga didorong untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan kekayaan intelektual. Hal ini guna mendongkrak posisi dalam Global Innovation Index (GII). Saat ini, mayoritas negara ASEAN masih berada di peringkat menengah global.
Melalui kolaborasi regional serta dukungan mitra seperti Jepang dan WIPO, ASEAN ditargetkan mampu meningkatkan daya saing inovasi dalam lima tahun ke depan.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti persoalan klasik di dalam negeri, yakni rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Padahal, perlindungan hukum sangat bergantung pada prinsip first to file.
“Prinsipnya ada first to file atau siapa yang mendaftarkan pertama, dia yang terproteksi. Dalam hal ini, proteksi yang dikeluarkan oleh DJKI adalah sertifikat kekayaan intelektual. Ketika nanti ada yang mau menggugat atau digugat, kita punya bukti bahwa ini sudah diproteksi oleh negara,” tutupnya.
Ia mengingatkan, tanpa pendaftaran resmi, karya berisiko diklaim pihak lain, baik dalam bentuk lagu, desain, maupun produk budaya.
