Dua pelaku korupsi pemberian izin rumah bersubsidi di Buleleng.
REALITASBALI | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Dua tersangka tersebut yakni KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari selaku pengembang serta IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank milik negara penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021 hingga 2024.
“Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan dua orang tersangka,” Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, Rabu (17/12/2025).
Rekayasa Dokumen
Chatarina mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan sebanyak 399 unit KPRS justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak masuk dalam kelompok sasaran penerima rumah subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga melakukan rekayasa terhadap dokumen persyaratan permohonan KPRS.
“Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada empat bank penyalur,” paparnya.
Dokumen yang diduga direkayasa tersebut meliputi surat keterangan kerja, slip gaji, hingga surat keterangan penghasilan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan kredit.
“Akibat perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 miliar,” tegas Chatarina.
Sementara itu, tersangka IK ADP disebut menerima imbalan sebesar Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad kreditkan dalam program rumah subsidi tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari ke depan di LP (Lapas) Kerobokan sampai 5 Januari 2026,” tukas Christina. (idr)
