Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya saat menyampaikan pandangan umum di Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (15/12/2025).
REALITASBALI| Denpasar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menilai pesatnya pertumbuhan minimarket modern berjejaring berpotensi mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional di Bali.
Penilaian tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya mengatakan, menjamurnya toko modern berjejaring hingga ke wilayah desa dan banjar berisiko besar menggerus keberlangsungan usaha kecil milik masyarakat.
“Perkembangan toko modern berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar yang berpotensi mematikan warung-warung UMKM dan koperasi,” ungkap Wirya dalam penyampaian pandangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap wacana Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Namun, Fraksi Golkar juga mengusulkan solusi bagi minimarket yang sudah terlanjur berdiri agar dapat bersinergi dengan desa adat.
“Agar Toko Modern Berjejaring bekerjasama (joint venture) dengan desa adat, karena hal ini terkait dengan baga utsaha padruwen,” tutur Wirya lagi.
Pertanyakan Standar Pendirian Minimarket
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti materi Raperda yang dinilai belum secara rinci mengatur standar pendirian minimarket modern berjejaring.
Wirya menilai pengaturan terkait zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional masih perlu diperjelas agar tidak merugikan pasar rakyat.
“Dalam Raperda ini pada Bab II Penetapan Zonasi, Lokasi, Jarak dan Jam Operasional belum rigid menjelaskan standarisasi pendirian Toko Modern Berjejaring di setiap kecamatan/desa dan jaraknya dengan pasar rakyat.
lass=”yoast-text-mark” />>Standar apa yang digunakan untuk menentukan satu toko modern di setiap pusat kota di kecamatan atau di wilayah desa strategis sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (2). Mohon penjelasan saudara Gubernur,” tutur Wirya mempertanyakan.
Meski demikian, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Gubernur Bali yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, sambil menunggu ditetapkannya Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Sejalan dengan Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali juga menyampaikan pandangan serupa.
Mereka menilai keberadaan minimarket modern berjejaring turut berdampak pada menurunnya daya saing UMKM dan pasar tradisional.
Minimarket Picu Peralihan Konsumen
Anggota Fraksi Gerindra-PSI, Grace Anastasia Surya Widjaja, menyebut banyak toko modern berjejaring berdiri di sekitar pasar tradisional, sehingga memicu peralihan konsumen.
“Yang kemudian berakibat banyaknya konsumen beralih, sehingga hal ini merugikan bagi para pedagang pasar tradisional,” kata Grace.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra-PSI mendorong agar Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga mengatur secara tegas zonasi dan jarak pendirian minimarket dengan pasar tradisional.
“Mengendalikan perizinan bagi pendirian toko modern berjejaring agar keberadaannya tidak berdekatan dengan pasar tradisional, jam buka serta lingkungan sosial yang berdekatan dengan pendirian toko modern berjejaring,” terang politikus PSI tersebut.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Bali berharap kehadiran minimarket modern berjejaring dapat dikendalikan secara adil, sekaligus melindungi keberlangsungan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional sebagai penopang ekonomi kerakyatan di Bali. (idr)
