Suasana sidang praperadilan Kakanwil BPN Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). (Dok. Realitas Bali)
REALITASBALI |DENPASAR. Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bali, I Made Daging, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Agenda persidangan meliputi penyampaian duplik dari pihak termohon yakni Polda Bali, serta pembuktian penetapan tersangka dengan menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli Hukum Administrasi Negara Benediktus Hestu Cipto Handoyo dan ahli hukum pidana serta hukum acara pidana Prija Djatmika.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Benediktus Hestu Cipto menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kakanwil BPN Bali seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.
Ia menilai substansi perkara tersebut merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui mekanisme administratif terlebih dahulu.
“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di persidangan.
Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.
“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?” cetusnya.
Ahli Pidana Sebut Perkara Administrasi
Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Menurutnya, penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap I Made Daging tidak tepat, karena pelaku material bukanlah kepala kanwil.
“Pelaku materialnya bukan dia (Made Daging). Mestinya putusan pengadilan harus mengatakan penetapan tersangka tidak sah karena satu, pasal yang disangkakan tidak ada lagi di KUHP yang baru, kedua ada kriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” ujar Prija.
Pernyataan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai keterangan para ahli semakin memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah tidak relevan.
“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai sidang.
GPS menambahkan, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui bahwa persoalan yang dipersoalkan masuk dalam ranah administrasi pemerintahan.
“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, GPS menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” tandasnya. (idr)
