Suasana sidang kelima perkara narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Tim kuasa hukum terdakwa RU menyerahkan 17 bukti surat dalam sidang kelima perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti dugaan perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta permohonan asesmen yang disebut belum diproses.
Tim kuasa hukum RU terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H. Mereka menyatakan, dokumen yang diajukan berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara sejak tahap kepolisian hingga persidangan.
“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata Hendrik Selan seusai persidangan.
Hendrik menjelaskan, salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut, menurutnya, telah mendapat balasan dari Polda Bali pada 28 September 2026.
Sementara itu, Timoteus Mordan mengatakan, bukti surat tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat menelaah penanganan perkara secara menyeluruh. Sejumlah dokumen juga disebut telah ditembuskan kepada institusi lain, termasuk Mabes Polri.
Timoteus menilai dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengkaji dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahap awal penanganan perkara.
“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Permohonan Asesmen
Selain penyerahan bukti surat, kuasa hukum menyoroti permohonan asesmen terhadap RU yang disebut telah diajukan ibu kandung terdakwa sejak awal proses perkara.
Timoteus menyatakan, keluarga telah dua kali mengajukan permohonan asesmen kepada institusi terkait. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.
“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung permohonan penerapan mekanisme restorative justice yang disebut telah disampaikan keluarga. Mereka menilai permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan sesuai harapan.
Dugaan Perbedaan BAP dan Kronologi
Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah dugaan perbedaan antara keterangan dalam BAP dan kronologi peristiwa yang disampaikan RU kepada keluarganya.
Timoteus mengatakan, terdakwa pernah memberikan surat kepada ibu kandungnya yang berisi kronologi peristiwa yang dialaminya. Menurut kuasa hukum, isi surat tersebut berbeda dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.
“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim mengkaji dokumen yang diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tegas Timoteus.
Minta Saksi yang Belum Dihadirkan Diperiksa
Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dapat diperiksa dalam persidangan.
Timoteus menegaskan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut berada di tangan Majelis Hakim.
“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” katanya.
Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara yang menjerat RU.
Timoteus menilai bukti surat merupakan salah satu alat bukti yang dapat membantu Majelis Hakim memahami rangkaian perkara secara menyeluruh.
“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum. Penilaian terhadap kekuatan serta relevansi bukti menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bsw)
