Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Badung, Bali, 7–9 Oktober 2026. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Pemerintah Indonesia mendorong tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan terhubung di tengah pesatnya pemanfaatan karya melalui platform digital.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perkembangan teknologi membuat karya dapat dengan mudah digunakan dan dinikmati lintas negara. Kondisi tersebut harus diikuti dengan sistem pengelolaan royalti yang mampu menjamin hak ekonomi pencipta.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.
Fokus pada Transparansi dan Keterhubungan Sistem
Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga serta keterhubungan sistem informasi.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menjelaskan, salah satu tantangan utama pengelolaan royalti lintas negara adalah pertukaran informasi.
Menurutnya, ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan antara penggunaan karya dan pemegang hak.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Persoalan tersebut dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan metadata. Jika identitas atau pengidentifikasi karya tidak tersedia secara memadai, proses penghitungan dan distribusi royalti menjadi lebih kompleks.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen atau 5,14 miliar euro berasal dari pemanfaatan digital.
Indonesia Dorong Interoperabilitas
Dalam forum tersebut, tiga isu utama menjadi perhatian, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada pemegang hak. Akuntabilitas menyangkut tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan royalti, sementara interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar informasi.
Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi untuk memperkuat keterhubungan dengan sistem royalti global.
Hermansyah mengatakan, keterhubungan antarsistem menjadi salah satu kunci agar royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia juga telah menyampaikan gagasan tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pembahasan proposal tersebut akan berlanjut di SCCR WIPO. Sementara itu, Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman serta mengidentifikasi solusi yang dapat dikembangkan secara sukarela oleh negara dan pemangku kepentingan.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
Forum internasional ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati. Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Bali dalam mengawal kebijakan Kementerian Hukum, khususnya terkait penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual dan tata kelola hak cipta di Bali. (rka)
