Potret kawasan mangrove Ngurah Rai. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali, diduga menguasai sekitar 82 hektare lahan hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Isu tersebut telah lama beredar di publik, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait kondisi dan dasar penguasaannya.
Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa luas lahan mangrove yang diduga diambil lebih besar dari informasi awal yang beredar.
”Awalnya informasi yang berkembang 62 hektar dicaplok PT BTID alias Kura-Kura. Ternyata yang benar adalah 82 hektar mangrove dimakan, dijadikan kawasan,” ungkap Somvir, Rabu (28/1/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menyebut, lahan mangrove seluas 82 hektare yang berfungsi sebagai kawasan pencegah abrasi itu ditukar guling dengan skema reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana.
Somvir menilai, mekanisme tersebut perlu ditelusuri kembali secara menyeluruh.
“Ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove yang ada di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kura-Kura Bali,” tambahnya.
Aset Negara
Somvir menegaskan, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan aset negara yang harus diperjuangkan untuk dikembalikan kepada negara. Ia mendorong agar seluruh perjanjian dan kesepakatan terkait pengambilan lahan tersebut dievaluasi, bahkan bila memungkinkan dibatalkan.
“Perjanjian dan kesepakatan diambilnya lahan mangrove 82 hektar ini. Kaji ulang, bahkan kalau bisa dibatalkan. Sehingga tetap menjadi aset atau lahan milik Tahura Ngurah Rai,” sambungnya.
Lebih lanjut, Somvir menjelaskan bahwa hutan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki peran strategis bagi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan makhluk hidup.
Selain menjaga stabilitas garis pantai, mangrove berfungsi melindungi wilayah pesisir dan sungai dari erosi serta abrasi.
“Fungsinya menjaga garis pantai agar tetap stabil, penjaga pantai dan sungai daerah erosi dan abrasi. Menahan angin kencang dari laut,” jelasnya.
Tak hanya itu, kawasan mangrove juga berperan dalam menahan sedimentasi lumpur, menjaga wilayah penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbondioksida.
Segera Lakukan Pengecekan
Pansus TRAP DPRD Bali, lanjut Somvir, juga akan melakukan pengecekan terhadap aspek kewenangan dan perizinan, khususnya terkait rencana pembangunan marina di kawasan tersebut.
”Nanti Pansus mesti melakukan pengecekan juga. Apakah membangun marina di bawah kewenangan Pemprov Bali, atau dari pusat. Kalau Pemprov Bali, sejauh apa perizinan yang dimiliki terkait pembangunan Marina,” urainya. (idr)
