Salah satu pelaku pembegalan yang diamankan kepolisian Denpasar Barat. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Lima remaja yang terlibat aksi begal brutal di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, akhirnya dibekuk polisi. Salah satu pelaku berinisial VN (18) terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan saat hendak diamankan.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi Kamis (22/1/2026) dini hari di depan Apotek Nathan Nomor 99. Korbannya adalah Muammar (22), karyawan swasta yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial VN (18), DWS (17), JRM (17), VAMF (17), dan KIS (16).
Berawal dari Tatapan Mata
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adynani Prabawati mengungkapkan, aksi kejahatan itu dipicu persoalan sepele.
“Pelaku VN diduga tersinggung karena merasa ditatap korban. Ia kemudian mengajak empat pelaku lain mengejar motor yang dibonceng temannya bernama Usep Mulyadi,” papar Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (28/1/2026) siang.
Peristiwa itu bermula saat korban berhenti di Jalan Mahendradatta, tepatnya di depan SPBU Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Korban Ditendang hingga Dirampok
Setibanya di lokasi kejadian, VN langsung menendang korban dari atas sepeda motor hingga kendaraan korban oleng dan berhenti.
Pelaku DWS kemudian ikut memukul dan menendang korban sampai terjatuh tengkurap di pinggir jalan. Aksi kekerasan berlanjut tanpa ampun.
“Setelah puas menganiaya korban, pelaku DWS mengambil HP milik korban dan pelaku VN mengambil tas pinggang yang terlilit di pinggang korban. Mereka kemudian meninggalkan korban bersama temannya di lokasi,” beber Kapolsek.
Tas korban berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp700 ribu.
VN Didor Saat Penangkapan
Usai menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dengan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah ke kelima pelaku. Mereka ditangkap di rumah masing-masing. “Pelaku VN dikenakan tindak terukur pada betisnya karena berusaha melawan saat diamankan,” jelas Kompol Adynani.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, diantaranya, satu unit HP Realme 60X warna hitam, satu tas pinggang kain hitam, dua sepeda motor Honda Vario dengan DK 4313 AAZ dan Honda Beat DK 4722 AEV. Serta jaket dan kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi
Pelaku Banyak yang Residivis
VN diketahui bukan pemain baru dalam kasus kejahatan jalanan. Dia merupakan residivis curas (pencurian dan kekersan).
“Pada 2024, dia pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman di LPKA Karangasem selama satu tahun tiga bulan. Dua pelaku lain yakni DWS dan KIS juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2025,” ungkapnya.
Sementara DWS, JRM, VAMF, dan KIS yang masih berstatus pelajar SMK hanya dikenakan wajib lapor dan diproses melalui mekanisme peradilan anak dengan pendampingan Bapas serta Dinas Sosial.
Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
