Suasana saat rombongan Pengempon Pura Balangan hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026). (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging, kembali memanas di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026). Pengempon Pura Dalem Balangan menilai dalil hukum pemohon sarat kejanggalan. Bahkan diduga, mengarah pada dugaan penggunaan yurisprudensi (putusan pengadilan) palsu dalam agenda persidangan.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Bali. Hal ini terkait peristiwa hukum yang muncul dalam sidang. Khususnya pada agenda replik yang diajukan kuasa hukum tersangka I Made Daging.
Harmaini menjelaskan, dalam replik tersebut dimasukkan tiga yurisprudensi yang diklaim sebagai dasar pembelaan untuk menggugurkan status tersangka. Namun setelah ditelusuri, nomor maupun substansi putusan yang dikutip tidak pernah ada.
“Nanti yang kami laporkan itu adalah peristiwa-peristiwa hukum terutama peristiwa dalam agenda sidang replik, dia memasukkan dalam repliknya ada tiga yurisprudensi. Ternyata tidak ada nomor itu, tidak ada yurisprudensi yang dia bikin dasar hukum untuk menyatakan kliennya tidak sah ditetapkan tersangka. Tidak ada itu. Jadi palsu,” tegas Harmaini.
Yurisprudensi Tidak Sesuai Fakta
Ia menyebut kejanggalan tersebut justru pertama kali terungkap dalam agenda duplik, saat aparat kepolisian menyatakan secara terbuka bahwa yurisprudensi yang dimasukkan dalam replik tidak sesuai fakta.
“Atas kejadian itu, pada sidang duplik, pihak kepolisian itu menyatakan bahwa isi replikmu yang menyangkut yurisprudensi itu palsu. Jadi sebetulnya polisi sendiri yang menemukan tindak pidana itu,” ujarnya.
Setelah temuan itu muncul, kuasa hukum pemohon sempat menyampaikan permintaan maaf dalam agenda kesimpulan dengan alasan kesalahan teknis saat mengunggah atau menyalin dokumen.
“Dia bilang ada kesalahan teknis waktu mengupload atau mengkopi,” kata Harmaini menirukan pernyataan tersebut di persidangan.
Namun menurutnya, klarifikasi itu kembali tidak sesuai fakta. Dokumen yang disebut sebagai rujukan pengganti juga tidak ditemukan.
Laporkan Dugaan Keterangan Palsu
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Pengempon Pura Dalem Balangan memastikan akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kepada kepolisian. Soal pasal yang akan dikenakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Yang kita laporkan itu peristiwanya saja. Tentang pasal berapa, biarkan penyelidik kepolisian yang menentukan. Kita hanya melapor,” ujarnya.
Berawal dari Penetapan Tersangka
Perkara praperadilan ini berakar dari penetapan I Made Daging sebagai tersangka oleh penyidik pada 10 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Ia dijerat Pasal 421 KUHP lama serta Undang-Undang Kearsipan.
Dalam permohonan praperadilan, kubu pemohon berargumen bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku sejak pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat hukum.
Namun kubu Pengempon Pura Dalem Balangan menegaskan asas tempus delicti tetap berlaku, yakni hukum yang digunakan adalah aturan yang berlaku saat peristiwa pidana terjadi, bukan saat persidangan berlangsung.
Harmaini juga menantang publik untuk memeriksa langsung putusan-putusan yang dikutip dalam replik melalui direktori resmi peradilan.
“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut direkayasa. Isinya dibuat seolah-olah mendukung dalil pemohon. Masyarakat bisa mengecek sendiri isi asli putusan tersebut,” ujarnya.
Pengempon Pura Dalem Balangan berharap dugaan keterangan palsu di persidangan ini diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan.
