Ilustrasi tangan lansia. (dok: istimewa)
SEOUL, Realitas Bali – Penahanan Ketua Gereja Yesus Shincheonji, Lee Man-hee, yang telah berusia 95 tahun memicu perhatian sejumlah pegiat kebebasan beragama internasional. Kasus tersebut dinilai tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang pemimpin agama, tetapi juga menjadi sorotan terhadap penerapan prinsip hak asasi manusia dan independensi peradilan di Korea Selatan.
Lee ditahan pada 24 Juni 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik Korea Selatan. Ia kemudian didakwa pada 30 Juni saat masih menjalani masa penahanan.
Jaksa menduga Lee mengoordinasikan pendaftaran sekitar 50.000 anggota Gereja Yesus Shincheonji ke Partai People Power (PPP) selama periode Juli 2021 hingga Januari 2024 guna memengaruhi proses pemilihan pendahuluan calon presiden dan anggota parlemen.
Pakar Soroti Penahanan Pemimpin Agama Lansia
Sosiolog agama asal Italia, Dr. Massimo Introvigne, melalui dua artikel yang diterbitkan media Bitter Winter, mengkritik penahanan tersebut.
Ia menilai penahanan terhadap seorang pemimpin agama berusia lanjut dalam perkara yang tidak melibatkan kekerasan bertentangan dengan prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Aturan Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Mandela) serta prinsip-prinsip Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
Introvigne juga mengaitkan perkara tersebut dengan kasus lain yang menimpa Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi berusia 83 tahun.
“Ini bukan masalah yang terbatas pada satu kelompok keagamaan saja, muncul sebuah pola di mana penahanan fisik berulang kali digunakan terhadap para pemimpin agama lanjut usia,” ujarnya.
Sementara itu, Gereja Yesus Shincheonji menyatakan telah bekerja sama dalam seluruh proses penyelidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Pihak gereja menyebut penahanan Lee sebagai “pada dasarnya merupakan hukuman fisik yang dijatuhkan terhadap seorang tersangka berusia 95 tahun.”
Pernyataan Menteri Kehakiman Disorot
Perhatian juga tertuju pada pernyataan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jeong Seong-ho, yang diunggah melalui media sosial pada hari Lee didakwa.
Dalam unggahannya, Jeong menyatakan bahwa “hukuman pidana yang tegas dan sepadan dengan tanggung jawabnya tidak dapat dihindari” serta menutup pernyataan tersebut dengan kutipan Matius 7:15 mengenai “nabi-nabi palsu”.
Menurut Introvigne, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya penilaian dini terhadap hasil persidangan.
Ia juga menilai penggunaan kutipan kitab suci oleh pejabat negara dapat memunculkan pertanyaan mengenai prinsip netralitas pemerintah terhadap kelompok keagamaan.
Persidangan Akan Bergantung pada Bukti Pemaksaan
Perkara ini berpusat pada dugaan adanya pemaksaan terhadap anggota Shincheonji untuk bergabung dengan Partai People Power.
Jaksa menyatakan terdapat bukti yang mengarah pada kampanye pendaftaran secara terorganisir dan bersifat memaksa.
Sebaliknya, Gereja Yesus Shincheonji membantah tuduhan tersebut dan menegaskan para anggotanya bergabung secara sukarela tanpa paksaan maupun instruksi tertentu.
Menurut Introvigne, jalannya persidangan akan sangat bergantung pada kemampuan jaksa membuktikan unsur pemaksaan tersebut.
“Tuduhan-tuduhan ini berisiko mengkriminalisasi partisipasi sipil yang wajar hanya karena individu-individu tersebut berasal dari kelompok minoritas agama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa anggota Shincheonji tetap memiliki hak sebagai warga negara Korea Selatan untuk bergabung dengan partai politik maupun mendukung kandidat tertentu.
Dinilai Menjadi Ujian Demokrasi Korea Selatan
Introvigne menilai perkara tersebut kini menjadi perhatian komunitas internasional yang bergerak di bidang kebebasan beragama.
Menurutnya, kasus ini bukan semata-mata mengenai benar atau salahnya suatu kelompok agama, melainkan menjadi ukuran apakah negara demokrasi menerapkan prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia secara setara terhadap kelompok agama minoritas.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai “noda pada kredensial demokrasi Korea Selatan” dan menilai kasus ini layak mendapat perhatian masyarakat internasional.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan dan pandangan yang disampaikan oleh Gereja Yesus Shincheonji serta Dr. Massimo Introvigne sebagaimana tercantum dalam materi yang diterima redaksi. Proses hukum terhadap Lee Man-hee masih berlangsung di Korea Selatan dan tuduhan yang diajukan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
