Suasana rapat Pansus TRAP DPRD bahas dugaan pelanggaran Hotel The EDGE Pecatu. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI |Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang yang dilakukan Hotel The EDGE di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Denpasar, Selasa (6/1/2025).
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, anggota Pansus lainnya, serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah keberadaan sebuah goa di kawasan hotel yang diduga dialihfungsikan menjadi restoran untuk kepentingan komersial.
Menurut Dewa Rai, keberadaan goa tersebut sejatinya merupakan hal krusial dalam kajian tata ruang.
“Goa-nya itu harga mati sebenarnya karena itu kajiannya. Sayang juga kajiannya dari Badung yang menyampaikan bahwa itu bukan merupakan cagar budaya,” ujar Dewa Rai usai rapat.
Pihak pengelola hotel, lanjut Dewa Rai, mengklaim bahwa goa tersebut awalnya merupakan bagian dari ruas jalan yang jebol, lalu diperbaiki.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lokasi tersebut kini dimanfaatkan sebagai restoran.
“Malah dipakai restoran sekarang, komersil. Nah itu dari prinsip kami, itu kan goa yang real. Kalau itu dikomersilkan kan sudah pelanggaran,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kaji Status Kawasan
Dewa Rai juga menyayangkan status goa yang tidak ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali berencana melakukan kajian lanjutan untuk menelaah kembali status dan fungsi kawasan tersebut.
Selain persoalan goa, Hotel The EDGE juga diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan lainnya, mulai dari OSS, PKKPR, hingga UKL-UPL.
Bahkan, pelanggaran disebut tidak hanya terjadi pada satu bangunan.
“Bangunan yang melanggar jelas itu kan hampir semua bangunan di sana. Karena kalau kita berbicara masalah ketinggian bangunan, di RTTR kan sudah jelas 1 kali maksimal 2 kali ukuran ketinggian tebing itu,” pungkasnya. (idr)
