Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai. (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti proyek pembangunan Pelabuhan Marina di kawasan Serangan, Kota Denpasar. Sorotan muncul setelah pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait aktivitas pengerukan laut dan perizinan proyek tersebut.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya persoalan dalam pembangunan marina tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah dugaan reklamasi atau pengerukan laut di kawasan pesisir.
“Barusan saya tau nih, baru tadi pagi, kami konsultasikan barusan, BTID ada suatu permasalahan. Karena yang namanya marina, marina kan pasti laut kan begitu,” ungkap Dewa Rai kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Marina di Daratan
Dewa Rai menjelaskan, Pansus TRAP sempat menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Putu Sumardiana, untuk meminta penjelasan terkait pembangunan marina di Serangan. Dari keterangan yang diterima, disebutkan bahwa pembangunan marina dilakukan di daratan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Menurut Dewa Rai, secara konsep pembangunan marina tidak mungkin sepenuhnya dilakukan di daratan tanpa melibatkan wilayah laut.
“Paling tidak itu kan di laut kan begitu. Saya dengar dari masyarakat di Serangan, itu dengan dibangunnya marina itu, sehingga dampak-dampak ke sebelahnya itu sampai abrasi,” ujarnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga melakukan komunikasi dengan kelompok ahli DPRD Bali terkait aspek perizinan proyek, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Dewa Rai, keberadaan AMDAL menjadi syarat mutlak sebelum proyek dilaksanakan.
“Karena sebelum pelaksanaan pembangunan itu, harus ada AMDAL. Profesor (kelompok ahli DPRD Bali) juga bilang, ada AMDALnya, oke kita cek nanti,” tuturnya.
Soroti Kewenangan Izin
Lebih lanjut, Dewa Rai turut menyoroti kewenangan perizinan pembangunan marina di Serangan. Ia menyebut, berdasarkan jarak lokasi yang kurang dari 12 mil laut, kewenangan seharusnya berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Namun, di sisi lain, pihak dinas justru menyampaikan bahwa perizinan berada di bawah pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Dewa Rai juga menyinggung kawasan Bali Turtle Island Development yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Ia mempertanyakan pengelolaan lahan seluas 62 hektare yang sebelumnya merupakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
“Termasuk (KEK) Kura-Kura itu, yang ada di BTID, nanti kita cek itu. Masalah ada 62 hektare itu. 62 hektare tanah Tahura yang dulu ditukar kepada negara. Dan perbandingannya lucu, 1 banding 1 itu loh, ada apa ini? Nanti kita cek itu,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan menelusuri seluruh aspek proyek pembangunan marina di Serangan, mulai dari perizinan, kewenangan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
