Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (19/1/2026). (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (19/1/2026).
Agenda rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Selain itu, rapat dihadiri seluruh anggota dewan, Sekda Bali Dewa Made Indra, serta jajaran OPD terkait.
Mayoritas Fraksi Dukung Permodalan BPD Bali
Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov Bali memperkuat permodalan BPD Bali sebagai bank daerah milik krama Bali.
Fraksi Demokrat–NasDem melalui juru bicara I Gede Ghumi Asvatham menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali. Menurut mereka, penguatan modal BPD Bali penting di tengah konsolidasi perbankan nasional. Di sisi lain, fraksi ini juga mengapresiasi optimalisasi aset tanah di kawasan Nusa Dua untuk mendukung tambahan modal bank.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang dibacakan Agung Bagus Tri Candra Arka menilai penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu diiringi penguatan tata kelola dan evaluasi yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Wayan Tagel Winarta menyambut positif Raperda tersebut. Fraksi ini menegaskan bahwa penguatan BUMD harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi dan kehati-hatian juga harus dijaga.
Di sisi berbeda, Fraksi Gerindra–PSI melalui I Wayan Subawa menyampaikan sejumlah catatan yuridis dan normatif. Catatan tersebut mencakup konsistensi istilah dalam Raperda, dasar hukum penyertaan modal, serta kejelasan mekanisme inbreng aset tanah.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra–PSI menekankan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sesuai UU Perseroan Terbatas. Mereka juga meminta penegasan peran gubernur dalam pengawasan penyertaan modal daerah.
Meski menyampaikan catatan kritis, fraksi ini tetap mengapresiasi kondisi BPD Bali yang dinilai sehat. Bahkan, mereka mendukung tambahan modal untuk memperluas pembiayaan UMKM dan memperkuat transformasi digital bank daerah.
Pandangan umum seluruh fraksi akan menjadi dasar pembahasan lanjutan Raperda bersama Pemerintah Provinsi Bali.
