Pertemuan Mantan Jro Bendesa Adat Desa Serangan I Made Sedana dengan awak media. (dok. Indira)
REALITASBALI | Denpasar – Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana, membantah laporan dugaan penggelapan hasil penjualan tanah desa adat senilai Rp4,5 miliar yang kembali dilayangkan oleh Jro Bendesa I Nyoman Gede Pariartha bersama prajuru desa.
Menurut Made Sedana, perkara yang dilaporkan ke Polda Bali tersebut bukan kasus baru. Hal itu karena sebelumnya telah dua kali diproses melalui jalur hukum dan tidak dilanjutkan.
Ia menjelaskan, laporan pertama pernah masuk ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023. Dalam proses itu, dirinya bersama sejumlah prajuru telah dipanggil untuk klarifikasi, termasuk pihak ahli waris pemilik tanah.
“Kesimpulan dari laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejari Denpasar,” ujarnya.
Perkara yang sama, lanjut dia, kembali dilaporkan oleh mantan Kelian Banjar Kawan, I Made Debil, ke Polresta Denpasar pada 2024. Proses penyelidikan juga telah dilakukan dengan memeriksa pihak terkait.
Hasilnya, penyidik mengeluarkan penghentian penyelidikan (SP3) atas pengaduan masyarakat. Adapun Nomor Disposisi: B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024 dan resmi dihentikan pada 26 Oktober 2024.
Atas munculnya kembali laporan serupa di Polda Bali, Made Sedana mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pelapor. Serta mekanisme penerimaan laporan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, ia juga mengurai bahwa objek tanah yang dipermasalahkan merupakan bagian dari sengketa panjang yang telah melalui berbagai putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Made Sedana menegaskan bahwa penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi tanah tersebut telah melalui kesepakatan antara pihak desa adat dengan ahli waris pemilik tanah, meski awalnya ahli waris meminta agar tidak menggunakan nama desa adat.
“Kesepakatan itu dibuat karena calon pembeli tidak bersedia membeli jika atas nama pribadi ahli waris,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polda Bali terkait perkembangan terbaru laporan tersebut.
