Warga Negara Prancis berinisial YGB (22), serahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026), usai overstay 100 hari. (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah berada di Indonesia melewati batas izin tinggal hingga 100 hari.
Setelah menjalani proses penindakan keimigrasian, YGB akhirnya dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).
Masuk Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan
YGB tercatat masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, ia masih berada di wilayah Indonesia sehingga terjadi pelanggaran berupa overstay selama 100 hari.
Atas pelanggaran tersebut, YGB kemudian menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
Pelanggaran overstay tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai
Setelah proses penindakan selesai, YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.
Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi.
Imigrasi Tegaskan Penegakan Aturan
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar terhadap WN Prancis tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut, kata Ramdhani, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.
Dengan deportasi tersebut, YGB telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (18/9/2026). (rka)
