13 WNA diamankan di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis (17/9/2026) malam saat diamankan dalam Operasi Gabungan. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Aktivitas prostitusi yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) terungkap dalam operasi gabungan di tiga kawasan pariwisata Kabupaten Badung. Sebanyak 13 WNA diamankan dari Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis (17/9/2026) malam.
Dari 13 WNA tersebut, 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi. Sementara satu WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut dan kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
Operasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran lapangan serta pemantauan sejumlah platform daring.
Terungkap dari Penelusuran Platform Daring
Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas menemukan WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.
“Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi Whats WhatsApp,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulis.
Dari pengembangan di lapangan, petugas kemudian menuju sebuah apartemen dan mengamankan OG.
WNA asal Ukraina tersebut diduga memfasilitasi aktivitas prostitusi yang melibatkan IP.
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP masih memiliki izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Berbeda dengan IP, ITAS Investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Tiga WNA Nigeria Overstay hingga 134 Hari
Penindakan juga dilakukan di kawasan Seminyak. Petugas sebelumnya menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian diarahkan ke sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi itu, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan.
Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang sudah tidak berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, JFP tercatat overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, sedangkan HOU mencapai 134 hari.
Delapan WNA Diamankan di Umalas
Sementara di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum menggelar pengawasan di sebuah vila.
Empat WNA perempuan ditemukan di lokasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga warga Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu warga Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.
Petugas kemudian menemukan empat WNA perempuan lainnya asal Nigeria, yakni HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka juga diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Dengan tambahan tersebut, jumlah WNA yang diamankan di Umalas mencapai delapan orang, terdiri dari empat warga Nigeria, tiga warga Rusia, dan satu warga Kazakhstan.
Tarif Diduga Capai AUD1.100
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Julul Azmi Syahwali, menyebut dari 13 WNA yang diamankan, 12 merupakan perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi. Sementara OG, WNA laki-laki asal Ukraina, diduga berperan sebagai mucikari.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rilis, aktivitas tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform komunikasi dan media sosial, termasuk WhatsApp dan Telegram.
Tarif yang disebut dalam hasil pendalaman juga berbeda berdasarkan kewarganegaraan. Jasa yang diduga ditawarkan WNA asal Nigeria disebut mencapai 800 dolar Australia untuk sekali layanan, sedangkan WNA asal Rusia dipasarkan dengan tarif sekitar 1.100 dolar Australia.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan terhadap para WNA yang kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
WN Ukraina Diproses Dugaan TPPO
Sementara itu, Polda Bali melakukan pendalaman terhadap OG terkait dugaan perannya dalam aktivitas prostitusi tersebut.
Kanit 3 Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, Kompol I Made Dimas W., mengatakan WNA asal Ukraina tersebut akan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi.
Penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 420 dan/atau Pasal 421, Pasal 423, serta Pasal 455 ayat (1). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Berdasarkan keterangan penyidik, Pasal 3 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Proses hukum terhadap OG masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman Polda Bali.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Dari sisi keimigrasian, Novyandri, mengatakan ke-13 WNA tersebut masih diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.
Seluruh WNA yang diamankan dari Umalas, Seminyak, dan Canggu kini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan mencakup identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.
Imigrasi menyebut operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi aktivitas melalui platform daring.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, status dan sanksi akhir terhadap masing-masing WNA akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman keimigrasian maupun proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. (rka)
