Pemprov Bali bersama pemerintah pusat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali mulai mengunci arah baru penanganan sampah dengan menargetkan pengolahan berbasis energi listrik.
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan ini melibatkan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar. Koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Proyek ini ditargetkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan Bali terhadap TPA, khususnya TPA Suwung yang selama ini menanggung beban sampah terbesar.
Target Operasi 2028
Fasilitas PSEL dirancang mengolah sampah dari wilayah Denpasar dan Badung, dengan target mulai beroperasi pada 2028.
Selama masa transisi, pemerintah akan memperketat pengelolaan sampah dari sumber, terutama pemilahan sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang akan diarahkan ke TPA.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik mulai 31 Juli 2026, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat ini, infrastruktur pendukung mulai disiapkan, termasuk empat TPST di Denpasar. Antara lain Kertalangu, Tahura I, Tahura II, dan Padangsambian, serta 23 TPS3R di wilayah Denpasar dan Badung.
Beban TPA Ditarget Turun
Ke depan, tumpukan sampah di TPA Suwung juga akan dimanfaatkan sebagai sumber energi saat PSEL mulai beroperasi.
Pemerintah menargetkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan hingga 70–90 persen. Jika skema berjalan sesuai rencana, lokasi TPA bahkan akan dialihkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bali mengejar sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sekaligus menjawab tekanan terhadap citra pariwisata akibat persoalan sampah yang belum sepenuhnya tertangani.
