Hengki Rachmat saat menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan tunggakan pembayaran proyek Cargo Permai di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (21/5/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp1,35 miliar yang melibatkan investor asing asal Tiongkok kembali bergulir di Satreskrim Polresta Denpasar. Perkara yang sebelumnya sempat dihentikan pada Desember 2025 itu kini dibuka kembali setelah korban menyerahkan sejumlah bukti baru kepada penyidik.
Kontraktor sekaligus pelapor, Hengki Rachmat, mendatangi Mapolresta Denpasar pada Kamis (21/5/2026) sore untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan tunggakan pembayaran proyek Cargo Permai.
Langkah tersebut dilakukan guna membuka kembali pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diajukan pada Agustus 2025. Selain itu, pihak korban juga meminta agar penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan Sempat Dihentikan
Sebelumnya, penyelidikan kasus itu dihentikan melalui surat ketetapan nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim. Saat itu, penyidik menilai belum ditemukan unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Namun, pihak korban kini mengklaim telah mengantongi bukti tambahan yang dinilai dapat memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit internal CV Benteng Berkah, total sisa pembayaran proyek yang belum dilunasi terlapor mencapai Rp1.358.052.221. Nilai tersebut disebut berasal dari sejumlah pekerjaan proyek Cargo Permai yang belum dibayarkan.
Dalam dokumen audit disebutkan, terlapor Mr. XG baru melakukan pembayaran sebesar Rp7,17 miliar. Pembayaran itu diklaim hanya mencakup pembangunan Gedung A, Gedung B, dan area kantor.
Sementara beberapa pekerjaan infrastruktur lainnya disebut belum dibayarkan sama sekali. Di antaranya pembangunan pagar keliling, pemasangan paving, showroom, kanopi, pembersihan lahan, hingga biaya pemindahan fasilitas cold storage.
Empat Bukti Baru Diserahkan
Untuk memperkuat laporan, pihak korban menyerahkan empat alat bukti baru kepada penyidik. Bukti pertama berupa hasil audit internal beserta buku besar yang memuat rincian transaksi dan catatan utang proyek.
Bukti kedua berupa rekaman audio percakapan tertanggal 12 Juli 2025. Dalam rekaman itu disebut terdapat pengakuan dari Mr. XG terkait adanya sisa pembayaran proyek serta pembahasan negosiasi potongan harga.
Selain itu, korban juga menyerahkan surat somasi tertanggal 25 Juli 2025 yang berisi jawaban dari pihak terlapor. Dalam surat tersebut, Mr. XG disebut menyangkal adanya hubungan kerja sama proyek.
Pihak korban berharap Satreskrim Polresta Denpasar segera menindaklanjuti bukti-bukti baru tersebut agar kasus dapat diusut tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.
