Warga Negara Australia, BA, saat hendak meninggalkan Indonesia pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengamankan seorang Warga Negara (WN) Australia berinisial BA yang viral di media sosial terkait video dugaan aksi asusila.
BA dicegat saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Data WN Australia Masuk Subject of Interest
Dari penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi kemudian memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Langkah tersebut kemudian membuahkan hasil. Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Tim Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas di TPI serta Polres Badung. BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Hendarsam juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kepolisian RI dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan tidak hanya melalui pelayanan terbaik, tetapi juga dengan memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.
BA kini telah diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian. Dalam siaran pers tersebut, Imigrasi tidak mengungkap identitas lengkap BA maupun rincian lebih jauh mengenai dugaan aksi asusila yang menjadi dasar penanganan perkara. (rka)
