Dari kiri, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Wawan Dharmawan. (dok: Rahma)
Realitas Bali | DENPASAR – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan setelah kedapatan membawa lebih dari 10 kilogram ganja yang disamarkan di dalam koper saat berada di area Terminal Kedatangan Internasional.
Penangkapan berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 100 paket kecil narkotika yang dibagi ke dalam sepuluh kemasan sebelum dimasukkan ke dua koper agar menyerupai barang bawaan biasa.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Disamarkan di Dalam Koper
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan para pelaku berusaha menyamarkan narkotika tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Barang tersebut dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya,” ujar Made Hendra saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diduga hanya berperan sebagai kurir. Saat diamankan, keduanya masih berstatus transit sehingga polisi masih menelusuri identitas penjemput maupun jaringan penerima narkotika tersebut di Bali.
“Itu masih dalam pendalaman, karena Bali ini sifatnya hanya transit. Itu menjadi penting untuk kita sebagai bahan pengembangan kasus, karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata,” kata mantan Kapolsek Denpasar Barat tersebut.
Dibayar Rp2,6 Juta per Orang
Penyidik memastikan kedua tersangka mengetahui isi barang yang mereka bawa. Berdasarkan pengakuan sementara, masing-masing dijanjikan upah sebesar 150 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,6 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Made Hendra mengungkapkan, barang haram itu diambil dari Thailand. Namun, polisi masih mendalami tujuan akhir pengiriman serta kemungkinan adanya penerima di Indonesia.
“Kalau dari pengakuan yang bersangkutan, barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya.
Nilai Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahidrokannabinol dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 3,3 miliar rupiah,” jelas Wawan. (rka)
