Suasana RDP terkait kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, Kamis (29/1/2026). (Dok. Istimewa)
REALITASBALI|Denpasar — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.
Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1/2026).
RDP tersebut difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi melanggar aturan tata ruang di kawasan mangrove.
Sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha turut dipanggil, di antaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncoat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan kawasan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi daerah maupun nasional.
Ia menyebut perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Supartha menekankan pentingnya fungsi ekologis mangrove yang berperan besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujarnya di sela-sela RDP.
Pantang Disertifikatkan
Selain itu, ia juga menyoroti kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare yang secara hukum tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.
Kawasan tersebut disebut sebagai wilayah lindung terakhir yang wajib dijaga keberadaannya.
“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” tegas Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali, lanjutnya, saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung.
Pendalaman tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya alih fungsi kawasan mangrove.
“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” tandasnya. (idr)
