Harmaini Idris Hasibuan (tengah). (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka I Made Daging dilakukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran kearsipan negara, serta pemalsuan surat. Saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan, menegaskan bahwa penetapan status tersangka Made Daging telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak awal, substansi laporan pidana bukan soal penerbitan sertifikat lama, melainkan dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada hilangnya hak Pura Dalem Balangan,” kata Harmaini Idris di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).
Harmaini juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang konglomerat berinisial HBH dalam kasus tersebut. Ia menyatakan, lahan yang disengketakan merupakan tanah telajakan pura yang secara filosofis dan adat merupakan bagian dari nista mandala Pura Dalem Balangan.
“Tanah pura yang diserobot oleh BPN dan HBH ini namanya tanah telajakan pura (bagian) nista mandala,” ujarnya.
Ia menambahkan, sengketa antara pengempon Pura Dalem Balangan dengan pihak Kantah Badung serta HBH telah berlangsung sejak tahun 2000. Pengempon pura sempat mengajukan permohonan sertifikasi tanah telajakan setelah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Putusan PTUN tersebut juga membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan memerintahkan Badan Pertanahan untuk melanjutkan proses sertifikasi atas nama Pura Dalem Balangan.
Namun, dalam praktiknya, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kantah Badung.
Pengempon pura kemudian melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Bali yang berlanjut ke Ombudsman RI. Pada akhirnya, Ombudsman RI menerbitkan surat bernomor B/2931/RM.02005/0095.2028/XI/2021 tertanggal 29 Februari 2021 terkait penutupan laporan pengaduan.
“Pengaduan kami ditutup dan sertifikat kami tidak bisa buat untuk pura. Artinya, pura tidak ada lagi kesempatan untuk menerbitkan sertifikat atas nama pura, bukan nama investor,” ungkap Harmaini.
Hadapi Tiga Laporan Polisi
Di sisi lain, Harmaini menyebutkan penyidik saat ini menangani tiga laporan polisi terhadap I Made Daging.
Tiga laporan tersebut masing-masing, dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran kearsipan negara, serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP.
Salah satu laporan bahkan telah naik ke tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi di Ditreskrimsus Polda Bali.
Harmaini menegaskan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat, kami siap mengajukan praperadilan.
“Fokus kami adalah menjaga kesucian dan keutuhan Pura Dalem Balangan, karena tanah telajakan merupakan bagian tak terpisahkan dari Tri Mandala Pura,” pungkasnya.
Polda Bali Tetapkan Status Tersangka
Sebelumnya, Polda Bali membenarkan status tersangka terhadap I Made Daging.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025.
“Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1/2026). (idr)
