Foto bersama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). (dok: Rahma)
RealitssBali | BADUNG – Berita yang dibaca masyarakat setiap hari di media online bisa tersebar luas melalui berbagai platform digital. Namun, di balik penyebaran informasi tersebut, muncul persoalan mengenai siapa yang paling banyak menikmati nilai ekonomi dari karya jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai, platform digital memperoleh manfaat besar dari distribusi konten. Tak hanya itu, perhatian masyarakat, data, hingga pendapatan iklan juga lebih besar jumlahnya.
Sementara itu, jurnalis dan perusahaan media yang memproduksi informasi belum tentu mendapatkan bagian ekonomi yang sepadan.
Persoalan ini menjadi salah satu pembahasan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perkembangan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.
Menurutnya, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan. Hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.
Jurnalis Menghasilkan Informasi, Pembagian Nilai Ekonomi Disorot
Komaruddin menilai ketimpangan pembagian manfaat ekonomi digital bukan sekadar persoalan pendapatan perusahaan media. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan. Sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia juga menyoroti pergeseran pendapatan iklan dari media konvensional ke platform digital. Situasi ini dinilai memengaruhi kemampuan perusahaan pers untuk mempertahankan operasional dan membiayai kerja jurnalistik profesional.
Padahal, media membutuhkan fondasi ekonomi yang memadai agar tetap mampu melakukan peliputan, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak anti-teknologi. Kami tidak anti-medsos. Tetapi kami menghendaki bagaimana semua itu berlangsung meningkatkan kualitas ruang publik,” katanya.
Karena itu, Komaruddin mendorong adanya negosiasi yang adil antara perusahaan media dan platform digital agar pembagian manfaat ekonomi lebih proporsional.
Karya Jurnalistik Masuk Pembahasan RUU Hak Cipta
Pemerintah Indonesia mendorong pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan nilai ekonomi produk pers.
Supratman mengatakan, pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah bergulir di parlemen.
“Yang pasti, sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya, kalau konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya di dalam, dalam bentuk royalti,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Hak Cipta. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski demikian, pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta belum otomatis menentukan formula pembagian royalti maupun mekanisme pengelolaannya.
Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari Dewan Pers, perusahaan media, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Termasuk mengenai kemungkinan pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK).
“Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi,” katanya.
Karya Jurnalistik Juga Dimanfaatkan untuk Pengembangan AI
Selain persoalan royalti, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan karya intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk mengembangkan sistem AI.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Crawling merupakan proses otomatis untuk menelusuri dan mengumpulkan informasi dari halaman web, sedangkan scraping merupakan teknik mengekstraksi data dari situs atau sumber digital.
Penggunaan kedua teknik tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran hak cipta. Namun, pemanfaatan karya jurnalistik tetap perlu memperhatikan hak atas karya, dasar hukum penggunaan, serta ketentuan yang berlaku.
Fifi menegaskan, perlindungan jurnalis tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga hasil kerja yang mereka produksi, termasuk pencantuman atribusi dan pemberian remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Indonesia Dorong Transparansi dan Remunerasi yang Adil
Untuk menjawab tantangan pemanfaatan karya jurnalistik lintas negara, Supratman menyebut Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.
Transparansi diperlukan agar penggunaan karya dapat dikelola secara lebih jelas. Sementara itu, remunerasi berkaitan dengan imbalan yang layak bagi pemegang hak, sedangkan interoperabilitas memungkinkan sistem pengelolaan data dan hak bekerja bersama lintas negara.
Fifi menjelaskan, perlindungan hak cipta di Indonesia berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Akbar Faisal Soroti Formula Pendapatan Platform
Persoalan pembagian manfaat ekonomi digital juga disoroti podcaster sekaligus mantan jurnalis Akbar Faisal.
Ia menilai formulasi pembagian pendapatan antara pembuat konten dan pemilik platform digital masih perlu dibicarakan secara terbuka.
“Saya sebagai pelaku dan pembuat konten merasa kurang adil pada formulasi yang dipilih oleh pemilik platform,” kata Akbar.
Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog antara kreator konten dan perusahaan platform untuk mencari formula yang lebih proporsional. Menurutnya, besarnya pasar digital Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan.
Menanggapi pertanyaan mengenai angka 12 persen yang disoroti Akbar, Supratman mengatakan pembahasannya masih berlangsung. Pemerintah masih menunggu rekomendasi forum sebelum melanjutkan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta melalui DJKI dapat mendukung pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, turut menegaskan komitmen pihaknya untuk menyosialisasikan perlindungan kekayaan intelektual bagi ekosistem pers dan media digital di Bali.
Ia menyatakan Kanwil Kemenkum Bali siap bersinergi dengan Dewan Pers, pemerintah daerah, dan komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.
Hingga forum berlangsung, formula pembagian royalti, mekanisme pelaksanaan, dan target penerapan kebijakan belum dipastikan. Rekomendasi forum akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Jakarta bersama Dewan Pers, Kementerian Hukum, dan Komdigi. (rka)
