Suasa sidang praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang praperadilan yang membahas keabsahan penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kembali memanas di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Dalam agenda penyampaian kesimpulan, pihak termohon melalui Bidang Hukum Polda Bali secara tegas menolak seluruh dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum.
Perwakilan Bidkum Polda Bali, Wayan Kota bersama Nyoman Gatra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku saat perkara berjalan.
Mereka menegaskan bahwa status tersangka terhadap Made Daging telah ditetapkan pada 10 Desember 2025. Artinya, seluruh tindakan penyidik berada dalam periode keberlakuan KUHP lama dan KUHAP 1981. Bukan setelah berlakunya KUHP nasional yang baru pada Januari 2026.
Menurut termohon, penilaian hukum terhadap proses penyidikan tidak bisa menggunakan aturan yang belum berlaku saat tindakan dilakukan.
“Penetapan tersangka dilakukan jauh sebelum KUHP baru efektif. Maka rujukan hukumnya jelas menggunakan peraturan yang berlaku pada saat itu,” disampaikan perwakilan Bidkum dalam persidangan.
Penyidik Pegang Asas Hukum Waktu Peristiwa Terjadi
Bidkum Polda Bali menekankan bahwa sistem hukum pidana mengenal asas tempus delicti regit actum. Yakni perbuatan dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Penyidikan terhadap Made Daging, kata termohon, telah dimulai sejak April 2025 melalui surat perintah penyidikan resmi. Lalu berlanjut hingga penetapan tersangka pada Desember 2025.
Seluruh rangkaian itu masih berada dalam rezim hukum lama yang sah digunakan aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan pasal yang tidak berlaku dinilai keliru secara mendasar.
Termohon juga mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak bersifat retroaktif.
“Menggunakan undang-undang yang belum berlaku untuk membatalkan tindakan hukum sebelumnya justru bertentangan dengan prinsip legalitas,” tegasnya.
Pencabutan Pasal Lama Bukan Berarti Perbuatan Jadi Legal
Menanggapi dalil pemohon yang menyebut Pasal 421 KUHP lama telah dicabut sehingga perbuatannya tidak lagi pidana, Bidkum Polda Bali memberikan penjelasan berbeda.
Menurut termohon, pencabutan pasal bukan berarti perbuatan yang dimaksud menjadi sah secara hukum. Substansi larangan penyalahgunaan wewenang tetap hidup dan diatur ulang dalam KUHP baru maupun peraturan pidana lainnya, termasuk dalam rezim tindak pidana korupsi.
“Yang berubah hanya struktur pasalnya. Substansi pidananya tetap ada dan tetap dilarang,” ujar termohon.
Terkait adanya kesalahan penulisan tahun dalam salah satu dokumen hasil gelar perkara, Bidkum menilai hal tersebut murni kesalahan administratif yang tidak memengaruhi keabsahan proses penyidikan.
Selama syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi, kesalahan tipografi tidak bisa dijadikan alasan pembatalan status tersangka.
Sementara mengenai Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, termohon menegaskan bahwa norma tersebut berlaku bagi “setiap orang”, bukan hanya pencipta arsip negara.
Menurut mereka, frasa tersebut sengaja digunakan pembentuk undang-undang untuk mencegah siapa pun merusak atau menghilangkan arsip negara tanpa pertanggungjawaban hukum.
Jika hanya dibatasi pada pihak tertentu, Bidkum menilai hal itu justru membuka ruang bebas hukuman bagi pelaku lain.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Bidkum Polda Bali meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Dengan didukung alat bukti yang cukup, serta berlandaskan aturan yang berlaku pada saat penyidikan berlangsung.
“Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini. Seluruh tahapan sudah sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” tutup perwakilan Bidkum.
