Suasa sidang praperadilan dengan agenda penyampain kesimpulan masing-masing pihak, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
Menurut Pasek, langkah penyidik dari Polda Bali tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga bermasalah secara substansi hukum. Ia menilai penggunaan pasal lama yang telah dicabut dalam KUHP baru membuat seluruh proses penetapan tersangka kehilangan legitimasi.
“Penetapan ini tidak lagi relevan dan tidak memenuhi syarat formil. KUHP lama sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Pasek di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Dasar Pasal Dinilai Sudah Gugur Secara Hukum
Ia menyampaikan bahwa pendapat tersebut sejalan dengan keterangan tiga orang ahli hukum yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Para ahli, kata dia, sepakat bahwa pasal yang digunakan penyidik sudah gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pasek menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam regulasi pidana terbaru, serta Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang menurutnya telah melewati masa kedaluwarsa.
“Asas legalitas mensyaratkan pasal yang dipakai harus masih berlaku dan tidak kedaluwarsa. Kalau unsurnya sudah hilang, maka tidak bisa lagi dijadikan dasar pemidanaan,” ujarnya.
Proses Hukum Dinilai Kehilangan Unsur Tindak Pidana
Dalam kesimpulannya, Pasek menyebut bahwa hilangnya dasar pasal pidana otomatis menghapus keberadaan unsur tindak pidana itu sendiri. Konsekuensinya, status tersangka yang disematkan kepada Made Daging semestinya batal demi hukum.
Ia juga mengacu Pasal 3 ayat (2) KUHP baru yang mewajibkan penghentian perkara pidana yang tidak lagi diatur setelah 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui surat edaran Mahkamah Agung serta petunjuk teknis dari Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Pasek menilai pasal dalam Undang-Undang Kearsipan sejatinya berada dalam ranah administratif. Sanksi pidana, menurutnya, seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme pengawasan internal dijalankan.
Ia menyebut tidak pernah ada pemeriksaan dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pengawas eksternal terhadap kliennya.
Pasek juga menjelaskan bahwa Made Daging hanya menjalankan perintah administratif untuk membuat laporan terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Bahkan persoalan tersebut disebut telah dinyatakan selesai setelah gelar perkara di tingkat pusat dan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
“Kalau tindak pidananya tidak ada, maka sebanyak apa pun alat bukti tidak punya arti. Dua alat bukti itu hanya untuk membuktikan adanya kejahatan. Kalau unsur pidananya sudah gugur, maka tidak boleh ada tersangka,” tegas Pasek.
Usai persidangan, ia menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.
“Kita optimistis penuh karena pasalnya sudah jelas harus dihentikan demi hukum. Ini bukan soal tafsir, tapi perintah undang-undang,” pungkasnya.
