Hukum & Kriminal

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas, Ungkap 138 Pelanggaran Keimigrasian Sepanjang 2024

RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Hingga akhir 2024, telah tercatat lebih dari 138 kasus pelanggaran, naik dibandingkan dengan 104 kasus pada tahun 2023.

Kepala Kantor Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan semua aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tahun ini, sejumlah pelanggaran signifikan telah ditemukan, termasuk 15 kasus prostitusi online, 6 kasus penipuan (scamming), dan 64 kasus overstay. Selain itu, terdapat pula 2 kasus WNA yang tidak melaporkan perubahan status sipil, serta sejumlah pelanggaran lainnya seperti penganiayaan, gangguan ketertiban, dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ridha dalam keterangan Pers hari ini, Kamis (2/2/2025).

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Kami melakukan berbagai langkah, termasuk deportasi atau sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ridha.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Denpasar juga memaksimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa, melaksanakan 6 rapat koordinasi dan 32 operasi gabungan sepanjang tahun 2024.

“Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan, selain itu juga tahun 2024 ini kami mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya” jelas Ridha.

Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar telah membentuk 3 desa binaan imigrasi, yaitu di Sanur Kaja, Perean Kangin, dan Marga di Kabupaten Tabanan. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan keimigrasian dan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan melindungi warga dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).

“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia PMI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM),” terang Ridha.

Kantor Imigrasi Denpasar terus menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan. Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, diharapkan keberadaan WNA di Bali dapat memberi dampak positif bagi perekonomian lokal, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button