Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita 31 Dokumen-Uang Ratusan Juta
RealitasBali – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., bahkan memimpin langsung jalannya penggeledahan.
“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan Penyidikan, yang bertujuan memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” terang Hamka, Rabu (9/10/2024).
Pada penggeledahan tersebut, tim Kejari Klungkung mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145,-.
Dana tersebut diduga bersumber dari Dana Komite tahun 2020–2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung, karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite.
Usai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen, hasil penggeledahan disimpan di Ruang Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Sedangkan, uang senilai Rp.182.558.145,- dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung, guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” pungkasnya. (red)