Siti Sapurah, SH., alias Ipung dan Horasman Diando Suradi Siallagan, SH. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang panggilan aanmaning kedua dalam sengketa lahan di Serangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Eksekusi atas objek sengketa ditunda setelah Termohon Eksekusi I, PT Bali Turtle Island Development (BTID), mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Seluruh termohon eksekusi hadir dalam sidang tersebut. PT BTID diwakili kuasa hukumnya. Desa Adat Serangan dihadiri Jro Bendesa, Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami hadir langsung, serta Wali Kota Denpasar diwakili Bidang Hukum. Pemohon eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah diwakili kuasa hukumnya yang juga ahli waris, Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung. Sidang dipimpin Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.
Eksekusi Ditunda, PK Jadi Alasan
Usai sidang, Ipung menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena PT BTID mengajukan PK, meski secara hukum PK tidak membatalkan pelaksanaan eksekusi.
“Penundaan eksekusi disepakati karena Termohon Eksekusi 1 yakni PT BTID mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Walaupun upaya hukum PK sama sekali tidak membatalkan eksekusi namun Ketua PN Denpasar meminta agar eksekusi ditunda dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Jadi tidak masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari seluruh pihak yang kalah, hanya PT BTID yang mengajukan PK. Lurah Serangan, Desa Adat Serangan, dan Wali Kota Denpasar telah menerima putusan dan belum menempuh upaya hukum lanjutan.
Meski eksekusi fisik ditunda, majelis hakim tetap meminta PT BTID melaksanakan kewajiban pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp10.500.000.000.
“Sekalipun eksekusi ditunda karena ada upaya hukum, namun hakim meminta agar pihak BTID segera membayar kerugian Imateril sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah). Bahkan hakim meminta Pemohon untuk bisa menyita aset PT BTID sebagai jaminan untuk pembayaran kerugian Imateril tersebut,” kata Ipung.
Hakim Putuskan Amar Putusan Inkracht
Kuasa hukum PT BTID menyatakan PK diajukan karena di atas lahan sengketa terdapat akses publik, termasuk jalur menuju pelabuhan dan akses warga ke tempat sembahyang. Namun, menurut Ipung, alasan tersebut justru mempertegas adanya penggunaan lahan tanpa izin pemilik.
“Penjelasan ini justru malah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh PT BTID. Bahwa jalan umum tersebut ternyata dibangun di atas lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Lahan orang lain dicaplok untuk dibangun jalan aspal. Bahkan Pemkot Denpasar sendiri juga sudah memberikan penjelasan bahwa jalan aspal tersebut tidak dibangun oleh Pemkot Denpasar, dan bukan merupakan infrastruktur milik Pemkot dan dibangun tidak dengan dana pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya lokasi tersebut hanya berupa jalan setapak kecil yang bahkan tidak bisa dilalui sepeda motor.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam amar putusan, PT BTID dihukum membayar kerugian immateriil Rp10,5 miliar. Sementara Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Wali Kota Denpasar diwajibkan menyerahkan kembali objek sengketa seluas 647 meter persegi kepada pemohon secara sukarela tanpa syarat. Jika diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan pengamanan Polri/TNI.
Ketua PN Denpasar kembali membacakan amar putusan yang telah inkracht dan menegaskan kewajiban para pihak untuk mematuhinya. Putusan tersebut juga menjadi dasar bagi BPN Kota Denpasar dalam proses pensertifikatan objek sengketa.
Pengadilan membuka ruang musyawarah bagi para pihak. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai permohonan pemohon, kecuali dicabut oleh yang bersangkutan.
