Gubernur Koster saat berkunjung ke Kawasan Parahyangan Pura Agung Besakih. (dok: istimewa)
KARANGASEM, Realitas Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi memulai pelaksanaan Restorasi Kawasan Parahyangan Pura Agung Besakih melalui upacara Ngeruak/Mulang Dasar dan peletakan batu pertama (groundbreaking) Tahap II Penataan Area Parahyangan di Pura Banua Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, bertepatan dengan Rahina Purnama.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penataan tersebut merupakan bagian dari program restorasi kawasan suci Pura Agung Besakih yang bertujuan mengembalikan bentuk, struktur, dan nilai kawasan sesuai pakem arsitektur tradisional Bali.
“Ini bukan pembangunan baru dan bukan sekadar rehabilitasi. Ini adalah restorasi, membangun kembali dengan tetap mempertahankan keaslian,” ujar Koster.
Restorasi Kembalikan Keseragaman Kawasan Suci
Menurut Koster, restorasi dilakukan karena selama bertahun-tahun kawasan Parahyangan berkembang tanpa standar yang seragam. Perbedaan terlihat pada bentuk kori, penyengker, palinggih, hingga penggunaan material bangunan yang beragam, mulai dari batu padas, bata merah, hingga beton.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi keharmonisan kawasan suci yang menjadi pusat spiritual umat Hindu Bali dengan latar Gunung Agung.
Melalui proyek ini, sebanyak 30 titik suci akan ditata kembali. Terdiri atas 26 unsur utama Pura Agung Besakih dan empat pura pasemetonan. Penataan dilakukan dengan mengembalikan bentuk bangunan sesuai pakem arsitektur Bali. Dengan enggunakan material yang seragam dan berkualitas, serta mempertahankan karakter ornamen asli.
Tahap Kedua Penataan Besakih
Restorasi Parahyangan merupakan kelanjutan dari penataan kawasan Besakih. Dimana sebelumnya difokuskan pada aspek palemahan melalui pembangunan gedung parkir, fasilitas pelayanan umat, serta penataan kios pedagang.
Total anggaran penataan kawasan Besakih mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tahap pertama menelan biaya sekitar Rp911 miliar yang bersumber dari APBN sekitar Rp430 miliar dan APBD Provinsi Bali sekitar Rp480 miliar. Sementara tahap kedua telah dimulai pada 2025 dengan anggaran Rp66 miliar dan akan dilanjutkan pada 2026 dengan alokasi sekitar Rp203 miliar melalui skema pendanaan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Koster menyebut penataan sebelumnya telah membawa perubahan signifikan. Terutama dalam pengelolaan parkir dan akses kendaraan saat pelaksanaan upacara keagamaan sehingga kemacetan yang dahulu kerap terjadi kini dapat diminimalkan.
Tekankan Kualitas dan Nilai Spiritual
Dalam kesempatan itu, Koster mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar mengerjakan proyek dengan mengedepankan kualitas serta menghormati nilai kesucian kawasan Besakih.
Menurutnya, pembangunan di kawasan suci tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan konstruksi semata karena berkaitan dengan tempat berstana Ida Bhatara.
Ia juga meminta para pelaksana proyek menjaga mutu pekerjaan dan tidak mengurangi kualitas material demi kepentingan tertentu.
Penataan Berlanjut Hingga Akses Jalan
Selain penataan kawasan Parahyangan, Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan tahap lanjutan berupa pembangunan akses menuju Pura Agung Besakih dari arah Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
Perencanaan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dijadwalkan dimulai pada 2027. Dan dilanjutkan pembangunan pada 2028 dan ditargetkan selesai pada 2029.
Pemerintah berharap seluruh rangkaian penataan tersebut dapat mendukung kelancaran akses umat. Sekaligus juga menjaga keagungan Pura Agung Besakih sebagai pusat spiritual umat Hindu Bali.
Koster menargetkan restorasi Tahap II kawasan Parahyangan dapat diselesaikan pada November 2026. Sehingga keberadaan Pura Agung Besakih semakin tertata. Juga tetap mempertahankan nilai kesucian, serta menjadi warisan budaya dan spiritual yang terjaga bagi generasi mendatang. (rka)
