Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika (GPS) dan Tim, usai sidang putusan praperadilan I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Putusan praperadilan yang menolak gugatan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali memunculkan tanda tanya dari pihak pemohon. Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai ada persoalan mendasar dalam pertimbangan hukum hakim yang patut dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal I Ketut Somanasa menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menguji Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam menetapkan Made Daging sebagai tersangka.
“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (I Made Daging) haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum menurut hukum dan ditolak seluruhnya. Sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil dakwaannya,” ujar Hakim Tunggal Ketut Somanasa saat membacakan putusan.
Pertanyakan Logika Hukum yang Digunakan
Putusan tersebut langsung menuai reaksi dari kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika mempertanyakan logika hukum yang digunakan. Mengingat kedua pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka telah tidak berlaku sejak berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026.
“Kalau itu dianggap benar, maka kapan pasal 421 itu akan diuji di dalam pokok perkara dan kapan pasal 83 itu akan diuji ke dalam pokok perkara,” ujarnya.
Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena bersandar pada ketentuan pidana yang sudah kadaluwarsa.
“Yang namanya asas legalitas itu adalah asas yang paling fundamental dalam sistem hukum kita. Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu asas legalitas adalah asas yang paling fundamental dan paling mendasar,” tegas mantan politikus Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, GPS menjelaskan bahwa dalam proses persidangan praperadilan, pihaknya telah menghadirkan saksi serta bukti konkret terkait berlakunya ketentuan hukum baru yang seharusnya menjadi rujukan.
“Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, kalimatnya apa? Dihentikan demi hukum. Jadi ketentuan pidana yang sudah tidak berlaku dalam peraturan perundangan yang baru, maka prosesnya harus dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Ia pun menekankan tafsir sederhana atas ketentuan tersebut. “Bahasa dihentikan demi hukum itu yang saya tahu berhenti,” pungkas GPS.
