Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kembali menuai sorotan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), pihak termohon dari Polda Bali tidak hadir.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan surat penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Sidang dipimpin oleh Hakim I Ketut Somanasa dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon yang dikomandoi Gede Pasek Suardika. Namun, ketidakhadiran termohon membuat jalannya sidang tertunda.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 Wita baru dimulai sekitar pukul 13.50 Wita. Hakim menyatakan tetap membuka sidang meski pihak termohon tidak hadir.
“Ini sidang kita gelar, ternyata sampai jam segini, pemohon tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi ya,” ujar Hakim I Ketut Somanasa di ruang sidang.
Kuasa Hukum Kecewa
Usai persidangan, Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran termohon mencerminkan sikap tidak menghormati proses peradilan.
“Kami tentu kecewa ya, karena ternyata Polda Bali tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mentaati peradilan,” katanya.
Menurut Pasek, penundaan sidang praperadilan ini tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menekankan proses cepat dan kepastian hukum. Ia menyebut termohon memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kehadiran.
“Mereka tahu ada sidang hari ini. Ada 10 hari untuk koordinasi agar hadir, tapi malah tidak hadir. Buntutnya sidang ditunda. Sandiwara apa yang mau dimainkan?” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026 melalui E-Berpadu. Nomor perkara terbit dua hari kemudian, dan surat pemberitahuan disebut telah diterima kepolisian pada 13 Januari 2026.
“Kalau memang tidak bisa hadir, sampaikan lewat surat dengan alasan yang jelas agar kami tidak menunggu berlama-lama,” tegasnya.
Penangan Perkara Terlalu Cepat
Selain itu, Pasek menyinggung proses penanganan perkara kliennya yang dinilai berlangsung terlalu cepat hingga berujung penetapan tersangka.
“Tiap hari dipercepat (pemeriksaannya), ini kan tidak fair,” imbuhnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan melaporkan oknum kepolisian yang dinilai tidak profesional.
“Hentikan cara-cara begitu. Katanya ini reformasi polisi, tunjukkan dengan cara yang benar. Ini sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Made ‘Ariel’ Suardana yang menilai ketidakhadiran termohon pada sidang perdana bukan hal baru.
“Tradisi ini harus diubah. Panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,” katanya.
Sementara itu, Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1/2026).
“Kami masih memberikan kesempatan kedua. Jika tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Januari 2026,” ujar Hakim I Ketut Somanasa.
