Suasana sidang perkara yang melibatkan petani holtikultura di PN Oemlasi.
REALITASBALI | KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi yang diajukan seorang petani hortikultura asal Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Gasper Esron Tipnoni.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.GR/2026/PN Olm pada 26 Mei 2026. Dalam perkara ini, Gasper menggugat Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda NTT dan Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, serta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdianto Boimau SH MH dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Gasper menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Gugatan diajukan karena dirinya merasa dirugikan setelah ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa dasar yang sah akibat dugaan kekeliruan penegakan hukum.
Hakim tunggal Natha Praditya Mandala SH MH Li dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi para termohon dan turut termohon.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menetapkan negara melalui Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7.879.339 kepada Gasper Esron Tipnoni.
Selain itu, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya serta membebankan termohon dan turut termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Kasus Perdana Hakim
Hakim Natha menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus ganti rugi pertama yang ditanganinya sejak bertugas di PN Oelamasi sekitar satu tahun terakhir.
“Dan baru pertama kali sebagai hakim muda menyidangkan dan memutuskan memenangkan pemohon seorang petani dalam kasus gugatan ganti rugi, khususnya di wilayah Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai proses penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga persidangan terhadap Gasper tidak dilakukan secara prosedural.
Pemohon dinyatakan menjadi korban dugaan kekeliruan penanganan perkara atau salah orang.
Karier Hakim
Natha sendiri merupakan hakim yang baru satu tahun bertugas di PN Oelamasi.
Sebelumnya ia menjalani masa sebagai calon hakim di PN Dompu, Nusa Tenggara Barat, kemudian bertugas di PN Kepanjen, Malang, sebelum akhirnya ditempatkan di Kabupaten Kupang.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga pernah menjalani magang sebagai advokat di Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi Denpasar sebelum berkarier sebagai hakim. (idr)
