Tim kuasa hukum RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma (kiri) dan Sonny Tumbelaka (kanan). (dok: Rahma)
DENPASAR, Realitas Bali – Tim kuasa hukum RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka, memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penggelapan asal-usul anak yang kini ditangani Polresta Denpasar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak Karina Chandra usai menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (23/7/2026), kuasa hukum RSL menegaskan laporan polisi yang diajukan kliennya bukan dibuat secara tergesa-gesa, melainkan melalui rangkaian upaya mencari keberadaan istri dan anak hingga proses penyelidikan oleh kepolisian.
Klaim Sudah Berupaya Pertahankan Rumah Tangga
AA Ngurah Alit Wirakesuma mengatakan, sebelum gugatan perceraian diajukan, kliennya telah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangga.
Menurutnya, pada Januari 2026 hubungan kedua belah pihak masih berjalan baik. Bahkan, RSL disebut sempat mengajak istrinya melakukan pemeriksaan kehamilan.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya gugatan cerai yang didaftarkan pada 27 Januari 2026, pihaknya mengaku terkejut karena saat itu usia kandungan disebut telah memasuki delapan bulan.
“Sebelum gugatan perceraian terjadi, kami (pihak Reiner) sudah empat kali menghubungi keluarga. Namun jawabannya, ‘Sudahlah jangan kamu tengok lagi anak saya.’ Reiner juga empat kali datang ke sana dan mendapatkan jawaban yang sama,” ujar Alit.
Ia menambahkan, karena kesulitan memperoleh informasi mengenai keberadaan istri dan proses persalinan, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum.
“Oleh karena (akses) kami ditutup sehingga kami melakukan upaya hukum. Pengaduan masyarakat kami ajukan pada 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan kepolisian, Dumas itu kemudian meningkat menjadi laporan polisi pada 8 Juni 2026,” katanya.
Sebut Laporan Berdasar Proses Penyidikan
Menanggapi pernyataan Karina Chandra yang menyebut dirinya hanya menjalani proses persalinan, Alit mengatakan pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Namun, ia menegaskan materi laporan yang diajukan berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 401 KUHP mengenai asal-usul anak dan seluruh pembuktiannya diserahkan kepada penyidik.
“Kami dari pihak Reiner tetap berpegang teguh berdasarkan Pasal 401. Apakah nanti unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, itu menjadi ranah penyidik,” ujarnya.
Alit juga mengungkapkan pihaknya sempat mengajukan permohonan rekam medis ke RS Prima Medika, namun belum memperoleh dokumen tersebut karena alasan kewenangan rumah sakit.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah melampirkan dokumen identitas, kartu keluarga, hingga akta perkawinan dalam permohonan tersebut.
Selain itu, ia mengklaim sebelumnya RSL telah mencari keberadaan istrinya ke sejumlah rumah sakit, mulai dari BaliMed, RS Bros, Siloam hingga RSUP Prof. Ngoerah sebelum akhirnya memperoleh informasi bahwa Karina melahirkan di RS Prima Medika.
“Kami mencari yang bersangkutan, tetapi ditolak oleh bapaknya. Semua itu ada rekamannya. Kami tidak secara subjektif menyampaikan bahwa kami ditolak,” katanya.
Akan Surati Kemenkes dan IDI
Sementara itu, Sonny Tumbelaka menilai perkara tersebut tidak sesederhana yang dipahami publik. Ia menegaskan pihaknya tidak dapat membuka seluruh alat bukti karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Tidak mungkin kami membuka semuanya apa yang dimiliki penyidik karena itu rahasia,” ujarnya.
Sonny juga mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan terkait pelayanan di RS Prima Medika. Dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait profesi Karina Chandra.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan menyurati Kementerian Kesehatan, kemudian juga IDI. Kami menegaskan tidak akan mundur sedikit pun juga. Selagi masih ada kebenaran, kami tidak akan mundur,” tegas Sonny.
Kuasa hukum RSL menambahkan, seluruh proses hukum kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polresta Denpasar.
Mereka menegaskan tidak ingin mendahului proses pembuktian dan meminta publik menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kronologi Versi Pelapor
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan RSL terhadap istrinya, Karina Chandra, atas dugaan penggelapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP. Laporan tersebut muncul setelah Karina melahirkan pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika, berbeda dari rencana persalinan yang sebelumnya disebut akan dilakukan di RS BaliMed pada 22 Februari 2026.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar, sementara kedua belah pihak sama-sama menyampaikan versinya masing-masing dan menunggu hasil penyidikan kepolisian. (rka)
