Gubernur Bali Wayan Koster bertemu Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Selasa (26/5/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali mendorong percepatan penyelesaian persoalan sampah melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Gubernur Bali Wayan Koster bertemu Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis penanganan sampah di Bali. Termasuk juga rencana pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya.
Usai pertemuan, Koster mengatakan Bali menjadi perhatian khusus dalam upaya penyelesaian persoalan sampah. Hal ini dikaarenakan statusnya sebagai salah satu destinasi wisata dunia.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih. Karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.
PSEL dan TPA Suwung Jadi Fokus
Koster menjelaskan dukungan pemerintah pusat tidak hanya menyasar pembangunan infrastruktur pengolahan sampah. Namun juga memperkuat berbagai langkah yang telah diterapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup mendukung strategi penanganan sampah yang selama ini diterapkan Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari pengelolaan di tingkat sumber hingga proses akhir.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan datang ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait.
Pertemuan tersebut juga akan membahas sejumlah isu yang masih menjadi pekerjaan rumah. Termasuk penanganan di TPA Suwung serta pengembangan PSEL.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Regulasi Pengelolaan Sampah Sudah Dijalankan
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerapkan sejumlah regulasi dalam pengelolaan sampah. Beberapa di antaranya meliputi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Konsep pengelolaan berbasis sumber menjadi salah satu pendekatan utama yang diterapkan. Karena dinilai dapat menekan volume sampah menuju TPA Suwung, terutama sampah organik.
Skema tersebut juga dipandang penting untuk mendukung operasional PSEL ke depan agar memperoleh pasokan sampah anorganik dan residu yang lebih terpilah serta sesuai kebutuhan pengolahan energi.
