Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Klungkung – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan karya intelektual dan budaya lokal Bali. Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan perlindungan hukum terhadap karya kreatif, ekspresi budaya tradisional, hingga produk khas daerah di Bali.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI di Bali. Sementara pada tiga bulan pertama tahun 2026, jumlah pengajuan telah mencapai 5.003 permohonan.
Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan identitas budaya lokal.
Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam kegiatan tersebut. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Bali Wayan Koster kepada para penerima dari berbagai bidang. Mulai dari hak cipta, merek dagang, ekspresi budaya tradisional hingga indikasi geografis.
Ogoh-Ogoh hingga Tenun Cepuk Dapat Perlindungan
Sejumlah karya dan produk budaya Bali yang memperoleh pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.
Selain itu, sejumlah warisan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan resmi. Seperti Ogoh-Ogoh, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, hingga Jegog Jembrana.
Bagi Koster, perlindungan HKI tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan martabat budaya Bali di tengah perkembangan globalisasi.
Melalui perlindungan hukum tersebut, karya masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara ekonomi sekaligus terlindungi dari praktik pembajakan.
“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya. Tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Dorong Ekonomi Kreatif Bali
Penyerahan sertifikat HKI juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria. Turut hadir pula Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Usai penyerahan sertifikat, rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang digelar di lokasi acara. Berbagai produk lokal dipamerkan sebagai bentuk nyata pengembangan ekonomi kreatif berbasis perlindungan HKI.
Langkah yang dikawal Pemerintah Provinsi Bali tersebut dinilai menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Bali.
Di tengah arus globalisasi, Bali tidak hanya berupaya mempertahankan tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum yang lebih modern dan terstruktur.
