TPA Suwung. (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mulai mempercepat penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber menjelang penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq. Dimana ia menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya. Yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar. Jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH saat kunjungan di Kabupaten Badung, 3 Maret lalu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan langkah tersebut diambil karena tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah.
Menurutnya, dominasi sampah organik selama ini menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan lingkungan di TPA. Mulai dari gas metana, bau tidak sedap, hingga pencemaran akibat lindi.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.
Daerah Mulai Perkuat Infrastruktur
Sebagai bentuk kesiapan, sejumlah pemerintah daerah di Bali mulai memperkuat fasilitas pengolahan sampah organik dari sumber.
Pemerintah Kabupaten Badung disebut telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, ribuan sarana pengolahan sampah juga telah disalurkan ke masyarakat, mulai dari bag komposter, tong komposter hingga teba modern.
Sementara Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas sekitar 72,83 ton per hari. Denpasar juga mendistribusikan ribuan sarana pengolahan sampah organik kepada masyarakat.
Arbani menilai langkah tersebut menjadi bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, daun, ranting hingga sampah upakara sebenarnya masih memiliki nilai guna apabila dikelola dengan baik melalui metode sederhana seperti komposter maupun teba modern.
Hasil pengolahan sampah tersebut nantinya dapat dimanfaatkan menjadi kompos untuk menyuburkan tanah sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Masyarakat Tidak Dibiarkan Berjalan Sendiri
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penerapan kebijakan baru tersebut, Arbani memastikan pemerintah daerah tetap menyiapkan berbagai bentuk dukungan di lapangan.
Dukungan itu meliputi penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. Warga yang memiliki keterbatasan lahan juga disebut tetap bisa memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal.
“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.
Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota disebut akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik melalui bantuan sarana, pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengambil peran dalam pengelolaan sampah dari sumber demi menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
