Penampakan proyek Marina Serangan. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Aktivitas pengurukan laut di kawasan Serangan kini bukan lagi sekadar rencana di atas kertas. Alat berat sudah bekerja, material mulai ditimbun, dan ruang laut perlahan berubah. Di tengah proses itu, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan Marina Serangan benar-benar telah melalui pengujian lingkungan yang memadai, atau proyek ini lebih dulu melaju dibanding kehati-hatian ekologisnya?
Proyek Marina Serangan yang dikerjakan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) memang diklaim telah mengantongi seluruh perizinan. Namun, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq justru membuka ruang evaluasi ulang terhadap aspek lingkungan proyek tersebut.
“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya ee kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” ujar Hanif saat berada di Bali.
Pernyataan ini mengindikasikan satu hal yang penting, meskipun izin telah terbit, tidak seluruh dokumen kajian lingkungan proyek tersebut berada dalam pengawasan langsung Kementerian Lingkungan Hidup. Kondisi ini memunculkan potensi ketidaksinkronan antara prosedur administratif dan substansi perlindungan lingkungan.
Pemprov Sebut Marina Serangan Memiliki Dasar Hukum
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan proyek Marina Serangan telah memiliki dasar hukum. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana menyebut BTID telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.
“Atas apa namanya di kawasan Marina itu, dia sudah memegang izin KKPRL itu dulu. Kemudian terkait dengan izin pengurukan dan izin Tersus itu dilakukan oleh administrator KEK. Kemudian berita acara rekomendasi diterbitkan oleh KSOP dan di Disnav Benoa itu saja informasi terakhir agar tidak simpang siur,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pembangunan di lapangan sudah berjalan. Artinya, pengurukan laut kini telah menjadi fakta, bukan lagi sebatas rencana, meski perdebatan mengenai dampak ekologisnya belum sepenuhnya tuntas.
Kontroversi Lain Muncul
Kontroversi lain muncul dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Secara aturan, wilayah laut hingga 12 mil berada dalam kewenangan provinsi. Namun, izin KKPRL justru diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau terkait dengan kewenangan provinsi itu memang laut 0 sampai 12 mil. Kemudian terkait dengan izin pusat itu memang KKPRL itu memang pusat, di provinsi hanya memberikan informasi lokasi itu kawasan pariwisata sesuai dengan Perda 2 Tahun 2023,” ungkap Sumardiana.
Skema ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi terbatas. Provinsi memberi informasi tata ruang, pusat mengeluarkan izin, sementara dampak lingkungan justru dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir Bali.
Pemprov Bali juga menyebut telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Namun, efektivitas sosialisasi tersebut masih dipertanyakan, terutama terkait sejauh mana warga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atau penolakan terhadap proyek.
Terkait potensi abrasi dan gangguan ekosistem laut, Sumardiana menyampaikan adanya langkah mitigasi teknis.
“Ada namanya sel yang menyaring lumpur-lumpur sehingga kawasan itu memang benar-benar tidak mengganggu ekosistem yang ada di laut itu.”
Meski demikian, ia mengakui bahwa potensi dampak lanjutan masih perlu dipantau. “Nanti akan kita cek juga makasih banyak informasinya,” ujarnya.
Luhut Bicara KEK Serangan sebagai Proyek Startegis Jangka Panjang
Di tingkat nasional, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menggambarkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan sebagai proyek strategis jangka panjang, bahkan diarahkan menjadi pusat riset dan diplomasi. Namun, visi besar tersebut kini berhadapan dengan realitas lapangan berupa pengurukan laut, potensi abrasi, dan perubahan ekosistem pesisir.
Sorotan terhadap proyek ini juga menguat setelah inspeksi Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke KEK Kura-Kura Bali. Selain dugaan penguasaan sekitar 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove, dewan menyoroti komposisi manajemen BTID yang diisi sejumlah mantan pejabat strategis pemerintah daerah.
Nama-nama seperti A.A. Sutha Diana (eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali), Anak Agung Ngurah Buana (eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali), IGW Samsi Gunarta (eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali), hingga Dezire Mulyani (eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar) kini tercatat berada dalam struktur perusahaan.
Kondisi ini memunculkan persoalan etika dan konflik kepentingan. Para pejabat tersebut sebelumnya memiliki peran dalam proses perizinan dan pengawasan. Kini, mereka berada di sisi korporasi. Situasi ini memperkuat tuntutan publik agar pengawasan proyek Marina Serangan dilakukan secara transparan, independen, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan Bali.
