Perhimpunan Jurnalis NTT (PENA NTT) saat melakukan koordinasi terkait kasus yang menimpa salah orang wartawan Kompas.com di Denpasar, pada Minggu (29/3/2026). (dok: Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Perhimpunan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (PENA NTT) mengecam anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), atas dugaan penyebaran informasi tidak terverifikasi yang merugikan wartawan Kompas.com berinisial YS. PENA NTT menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian. Tetapi juga telah menyerang kehormatan pribadi korban dan memicu sentimen rasial di ruang publik.
Ketua PENA NTT, Apollonaris Klasa Daton, menegaskan bahwa tindakan AWK sebagai pejabat publik tidak bisa dibenarkan, terlebih dilakukan tanpa verifikasi informasi.
“Meskipun berdalih hanya memposting ulang postingan milik akun @kuatbacacom, AWK sebagai pejabat publik seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk menilai dan memverifikasi informasi atau pemberitaan sebelum diposting di media sosial,” kata Apollo didampingi Ketua Penasehat PENA NTT Emanuel Dewata Odja di Denpasar, Minggu (29/3/2026).
Narasi Provokatif dan Dampak Psikis
PENA NTT juga menyoroti unggahan AWK yang tidak hanya memposting ulang konten. Akan tetapi turut menambahkan narasi bernuansa provokatif dan berpotensi rasial.
Dalam unggahan tersebut, foto YS ditampilkan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan seksual, yang kemudian memicu komentar negatif dari warganet.
Akibatnya, YS mengaku mengalami tekanan psikis serius hingga tidak mampu menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Setelah melihat dan membaca konten serta komentar warganet, mental saya langsung down dan tidak bisa lagi bekerja. Ini fitnah keji terhadap saya,” kata YS.
PENA NTT menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika bermedia sosial dan berpotensi merusak reputasi korban secara luas.
Langkah Hukum dan Aduan Etik
Atas peristiwa ini, PENA NTT mendesak AWK untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, organisasi jurnalis tersebut juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Badan Kehormatan DPD RI.
“Menyikapi hal tersebut, kami menuntut AWK untuk meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka kepada publik tentang kesalahan yang telah dimuat dalam akun media sosialnya,” katanya.
PENA NTT juga menyatakan akan mengawal YS untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
“Pejabat publik sekelas AWK seharusnya menjadi contoh bagi publik bagaimana seharusnya bermedia sosial. Ia seharusnya menjunjung tinggi etik, memberikan edukasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahan dalam membagikan informasi,” kata Apolo.
Sementara itu, kronologi kejadian bermula dari peliputan YS terkait kasus kekerasan seksual di Polda Bali yang kemudian dipelintir oleh akun media sosial lain.
Konten tersebut menampilkan foto profil YS yang diedit sehingga seolah-olah menjadi pelaku, sebelum akhirnya turut disebarluaskan oleh akun AWK.
