Kuasa hukum MBC, Florentina saat ditemui di rumah sakit Murni Teguh Hospital, Kuta, Jumat (3/7/2026). (dok: istimewa)
BADUNG, Realitas Bali – Di balik proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, terdapat satu prinsip yang tak boleh diabaikan, yakni setiap orang berhak diperlakukan secara manusiawi. Karena itu, ketika muncul tudingan adanya kekerasan dalam proses penangkapan maupun pemeriksaan, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada perkara pidananya, tetapi juga pada bagaimana hukum dijalankan.
Situasi itu kini mengemuka dalam kasus yang melibatkan warga negara (WN) Aljazair berinisial MBC. Melalui kuasa hukumnya, MBC mengaku mengalami dugaan penganiayaan saat diamankan aparat kepolisian pada 6 Juni 2026.
Namun, tuduhan tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian yang menyatakan kondisi kesehatan tersangka bukan disebabkan oleh kekerasan fisik.
Berawal dari Pengakuan Klien
Kuasa hukum MBC, Florentina atau yang akrab disapa Laura, mengatakan dugaan kekerasan itu disampaikan langsung oleh kliennya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Murni Teguh Hospital yang berada di samping Polsek Kuta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Laura, kliennya mengaku mengalami pemukulan setelah tidak mengakui tuduhan pencurian dan menolak menunjukkan tempat tinggalnya kepada penyidik.
“Ini masih sebatas dugaan berdasarkan pengakuan klien kami. Dia mengaku dipukul oleh sekitar 10 orang anggota. Selain dipukul di bagian tubuh, dia juga mengaku sempat ditodong menggunakan senjata ke arah alat kelaminnya,” ujar Florentina kepada wartawan.
Meski demikian, Laura menegaskan pihaknya tetap berhati-hati menyampaikan dugaan tersebut. Hingga kini, seluruh pengakuan kliennya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Klien kami mengaku mengetahui siapa saja yang diduga melakukan tindakan itu, tetapi kami belum ingin berspekulasi sebelum semuanya dapat dibuktikan,” katanya.
Pemeriksaan Medis Masih Berjalan
Selain menyampaikan dugaan kekerasan, Laura juga menjelaskan perkembangan kondisi kesehatan MBC berdasarkan pemeriksaan awal dokter.
Ia mengatakan dokter menemukan kondisi testis MBC yang mengecil. Namun, kondisi tersebut ternyata bukan sepenuhnya hal baru karena kliennya memang memiliki riwayat cedera pada bagian tersebut sejak 2019 akibat peristiwa pemukulan yang pernah dialaminya.
Menurut Laura, selama beberapa tahun terakhir MBC tidak pernah mengeluhkan rasa sakit. Keluhan baru kembali muncul setelah penangkapan pada 6 Juni lalu dan semakin terasa dalam sekitar 10 hari terakhir.
“Dari pemeriksaan awal diberikan antibiotik dan obat penghilang rasa sakit. Untuk memastikan ada tidaknya cedera lebih lanjut, dokter meminta observasi selama tujuh hari sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan apabila keluhan masih berlanjut,” ungkap dia.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh dokter spesialis urologi. Hingga kini belum ada hasil medis yang menyatakan adanya perdarahan maupun cedera serius karena proses observasi masih berlangsung.
Tekanan Psikologis Ikut Menjadi Sorotan
Di luar persoalan dugaan kekerasan, Laura juga menyoroti kondisi psikologis keluarga MBC yang dinilai memprihatinkan.
Ia mengungkapkan, istri MBC yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama mengalami depresi berat hingga diduga sempat mencoba melukai dirinya sendiri menggunakan peniti.
“Secara mental kondisinya sangat tertekan. Dia sempat mencoba melukai dirinya sendiri karena depresi menghadapi perkara ini,” ujarnya.
Pasangan tersebut diketahui memiliki seorang anak berusia satu tahun. Saat ini sang ibu bersama anaknya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan. Karena balita tersebut masih membutuhkan pendampingan ibunya dan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara pidana yang sedang diproses.
Laura juga mengungkapkan bahwa anak tersebut memiliki riwayat penyakit jantung berdasarkan dokumen medis yang dimiliki keluarga.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga di Aljazair juga mendapat kabar duka. Ayah dari istri MBC dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat sakit keras.
Menurut Laura, keluarga sempat meminta agar tersangka diberi kesempatan berkomunikasi dengan orang tuanya sebelum meninggal dunia. Namun, permintaan itu disebut tidak dapat dipenuhi.
“Kami mendapat informasi bahwa ayah dari istri klien kami meninggal dunia di Aljazair. Sampai sekarang kami juga belum memberitahukan kabar tersebut kepada istrinya karena khawatir kondisi mentalnya semakin memburuk,” katanya.
Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan
Sementara itu, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan memastikan pihaknya tengah menyusun laporan lengkap mengenai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap MBC.
Ia mengatakan seluruh informasi resmi nantinya akan disampaikan melalui Seksi Humas Polresta Denpasar agar seluruh media memperoleh keterangan yang sama.
“Sebentar lagi laporan lengkap proses pemeriksaan kesehatan sedang saya susun. Nanti satu pintu melalui Kasi Humas Polresta agar sekaligus dibagikan kepada rekan-rekan media,” tulisnya melalui pesan singkat.
Kapolsek juga membantah tuduhan adanya kekerasan selama proses penanganan terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan sakit bukan akibat kekerasan fisik. Sejak awal diamankan pelaku kooperatif,” tegas dia.
Perkara Pencurian Masih Diproses
Dalam perkara pokok, MBC bersama istrinya diduga terlibat pencurian sejumlah produk bermerek Adidas di dua lokasi berbeda di kawasan Kuta.
Lokasi pertama berada di Beachwalk Shopping Center dengan barang yang diduga diambil berupa enam potong pakaian dan tiga topi. Sementara lokasi kedua berada di MBG dengan barang berupa tiga pakaian dan dua topi.
Menurut Laura, berdasarkan keterangan kliennya, MBC mengakui telah mengambil barang tersebut. Namun, istrinya membantah turut terlibat dalam dugaan pencurian.
Pihak kuasa hukum juga mengaku hingga kini belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap sehingga belum dapat mempelajari seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Dari klien kami, yang laki-laki mengaku mengambil barang tersebut. Sedangkan istrinya tidak mengakui tuduhan itu. Karena itu kami masih menunggu seluruh dokumen penyidikan untuk mempelajari perkara ini secara utuh,” papar Laura.
Hingga kini, dugaan penganiayaan terhadap MBC masih sebatas berdasarkan pengakuan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Belum ada kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan medis maupun penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian tetap menegaskan tidak terjadi kekerasan fisik selama proses penangkapan maupun pemeriksaan terhadap tersangka.
Perbedaan dua versi itu kini menunggu jawaban dari proses hukum dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Sebab, dalam setiap perkara pidana, pengungkapan fakta bukan hanya penting untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai prinsip keadilan. (rka)
