REALITAS BALI | Denpasar —
Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mencabut status tersangka terhadap kliennya.
Permohonan tersebut disampaikan karena penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gede Pasek Suardika dalam sidang praperadilan dengan agenda replik pemohon atas jawaban termohon, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Dalam persidangan, Pasek Suardika menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Polda Bali. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku, sehingga secara administratif penetapan tersangka menjadi tidak sah.
“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana berdasarkan asas legalitas sudah tidak terpenuhi lagi,” kata Pasek Suardika di hadapan majelis hakim.
GPS, sapaan akrab Pasek Suardika menegaskan, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya sendiri, seharusnya surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.
Soroti Penetapan Tersangka
Ia menyebut, termohon semestinya menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang hanya mendasarkan pada Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, sebagaimana argumentasi yang disampaikan pihak kepolisian. Namun, langkah itu tidak dilakukan.
“Sehingga sangat terang dan jelas, surat penetapan tersangka itu cacat formil dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum dan keadilan,” tegas GPS.
Surat penetapan tersangka terhadap I Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Tim kuasa hukum menilai surat tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta Surat Petunjuk dan Arahan Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Selain menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai mengenakan ketentuan pidana yang telah masuk kategori kedaluwarsa, sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Ditemui usai persidangan, Pasek Suardika menyatakan bahwa pihak termohon dinilai keliru dalam memahami perbedaan rezim hukum undang-undang.
“Tentang kearsipan itu tunduk pada hukum administrasi pemerintahan. Itu yang kami jelaskan di persidangan agar ada pemahaman yang sama,” ujarnya.
Minta Pertimbangkan Replik
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan replik yang disampaikan, karena menurutnya perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Jangan sampai anggaran negara dalam proses penegakan hukum justru terbuang untuk menangani kasus-kasus yang dipaksakan seperti ini,” tambah mantan politikus Demokrat tersebut.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menyoroti Surat Mabes Polri yang secara tegas mengatur penghentian perkara apabila menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.
“Ini perintah dari Mabes Polri. Kalau masih ngotot, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi dan KUHP versi Jaksa, advokat, serta hakim,” kata Ariel. (idr)
