Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Istimewa)
DENPASAR, Realitas Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya mencegah praktik korupsi di tingkat desa dengan mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali.
Ia berharap tidak ada perbekel di Bali yang tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).
Menurut Koster, perbekel memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan, dana desa yang digelontorkan pemerintah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, besarnya anggaran juga berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak dikelola dengan baik.
“Kita harus memastikan dana desa dimanfaatkan secara benar. Saya tidak ingin ada kepala desa di Bali yang tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tegasnya.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi
Koster menjelaskan, sejak menjabat pada periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menggandeng unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI untuk memberikan pembinaan hingga ke tingkat desa.
Selain pembinaan, Pemprov Bali juga memberikan insentif kepada perbekel beserta aparatur desa sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Berdasarkan pemantauannya, pengelolaan dana desa di Bali hingga saat ini berjalan cukup baik. Meski demikian, ia menilai edukasi dan penguatan integritas harus terus dilakukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Koster berharap program Bimtek Desa Antikorupsi tidak berhenti pada desa percontohan saja, tetapi diperluas hingga menjangkau seluruh 636 desa di Bali.
“Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa di Bali agar program ini berjalan lebih luas dan bermanfaat,” ujarnya.
KPK Angkat Topi
Sementara itu, Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi.
Ia menyampaikan, program yang dimulai sejak 2021 tersebut telah melahirkan 235 desa percontohan di berbagai daerah dan dinilai memberikan dampak positif dalam pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana menjelaskan Bimtek diikuti perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang dipilih melalui proses observasi dan verifikasi sebagai bagian dari program pencegahan korupsi berbasis masyarakat.
