Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan perhentian total serta pembongkaran proyek Lift Kaca di kawasan Pantai Kelingking pada Minggu (23/11/2025) di Gedung Jayasabha, Denpasar. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terkait pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Proyek ini sebelumnya memicu polemik setelah muncul temuan sejumlah pelanggaran.
Setelah dilakukan kajian mendalam, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran berat. Karena itu, Gubernur langsung memerintahkan penghentian total sekaligus pembongkaran proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), Koster hadir bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Menurut Koster, ada lima jenis pelanggaran berat dengan total sepuluh bentuk pelanggaran. “Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.
Untuk pelanggaran pertama, pemerintah menemukan pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pelanggaran tersebut meliputi pembangunan pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi bangunan yang masuk wilayah pesisir tanpa izin KKPRL, ketiadaan rekomendasi kajian kestabilan jurang, hingga tidak adanya validasi KKPR PMA yang terbit otomatis melalui OSS. Akibatnya, bangunan harus dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan.
Selain itu, ada pula pelanggaran terkait lingkungan hidup. PT Indonesia Kaishi hanya mengantongi UKL-UPL dari Pemkab Klungkung tanpa izin lingkungan dari pemerintah pusat. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” tegas Koster.
Kemudian, pemerintah menemukan pelanggaran perizinan. KKPR disebut tidak sesuai peruntukan dan PBG yang terbit hanya mencakup loket tiket, bukan jembatan layang dan lift kaca. Dengan begitu, seluruh kegiatan wajib dihentikan.
Tidak berhenti di situ, pelanggaran juga terjadi pada tata ruang laut. Pembangunan pondasi ternyata dilakukan di kawasan konservasi perairan Nusa Penida, tepatnya di zona perikanan tradisional yang tidak memperbolehkan bangunan wisata. Sanksinya juga pembongkaran.
Jenis pelanggaran kelima berkaitan dengan pariwisata berbasis budaya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata. “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” kata Gubernur.
Empat Rekomendasi DPRD
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Salah satunya mewajibkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran oleh perusahaan. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Setelah itu, Koster bersama Bupati Satria kemudian menetapkan batas enam bulan bagi perusahaan untuk membongkar sendiri seluruh konstruksi. Setelah itu, pemulihan fungsi ruang wajib diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Jika batas waktu tidak dipatuhi, pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum.
Koster menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga Bali dari praktik investasi yang tidak taat aturan. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bali tetap membutuhkan investasi. Namun, investasi harus memenuhi prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan agar tidak merusak ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal. Ia berharap investor datang dengan niat baik dan bertanggung jawab.
“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya. (idr)
