Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku terkejut setelah menerima data sementara terkait keberadaan sekitar 3.000 anak telantar di Pulau Dewata.
Hal itu disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan (Adminduk) bagi anak telantar di Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026).
“Saya juga kaget dengan data yang ada. Itu juga ada sekitar 3.000 anak-anak telantar. Ini kan baru data sementara,” ujar Koster.
Meski demikian, ia menegaskan data tersebut masih perlu diverifikasi ulang. Pemerintah Provinsi Bali akan segera mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali bersama kepala dinas terkait untuk memastikan validitas data sekaligus menyusun langkah penanganan.
Libatkan Desa Adat dan Jemput Bola
Koster menyebut, pendekatan jemput bola akan menjadi strategi utama dalam menangani persoalan anak telantar. Pemerintah juga akan melibatkan desa adat dan desa dinas agar penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat bawah.
“Kita akan buat panduannya, membuat rencana aksi dan bersinergi dengan desa dan desa adat. Kita harus jemput bola,” katanya.
Tiga Daerah Jadi Sorotan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan jumlah anak telantar di Bali mencapai sekitar 3.000 orang.
Berdasarkan data awal, tiga kabupaten dengan angka tertinggi berada di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Sementara wilayah perkotaan seperti Badung dan Denpasar disebut juga memiliki kasus serupa, meski belum terdata secara rinci.
Chatarina menegaskan, pemenuhan hak anak atas pendidikan dan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci bagi anak, khususnya anak telantar, untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, bantuan sosial seperti PIP dan KIP, hingga layanan kesehatan melalui BPJS.
Selain itu, identitas resmi juga penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko, termasuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
Ia menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu yang tertinggi di Bali.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan minimal 13 tahun, serta pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak akan tercapai tanpa memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan. (idr)
