Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali.
Dukungan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Koster mengaku antusias saat pertama kali mendengar gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, terkait pemenuhan hak administrasi bagi anak terlantar.
“Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujar Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi yang hadir dalam acara tersebut.
Koster Segera Siapkan Hari Baik
Sebagai bentuk dukungan terhadap gagasan tersebut, Koster menyatakan langsung merespons dengan menyiapkan waktu pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS.
“Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” katanya.
Koster juga menyoroti data yang disampaikan Kajati Bali mengenai jumlah anak putus sekolah dan anak terlantar di Bali. Berdasarkan data tersebut, terdapat sekitar 20.631 anak putus sekolah dan sekitar 3.000 anak terlantar di Bali.
Ia menegaskan akan segera melakukan validasi terhadap data tersebut.
“Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Koster berencana menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota se-Bali untuk menyusun langkah lanjutan penanganan anak terlantar.
“Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya.
Libatkan Forum Perbekel dan Bendesa Adat
Dalam upaya mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, Koster juga berencana melibatkan forum perbekel dan bendesa adat. Dengan pola jemput bola serta dukungan berbagai komponen masyarakat, ia optimistis persoalan anak terlantar di Bali dapat ditangani lebih cepat.
Langkah yang diinisiasi Kejati Bali bersama Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai program tersebut sebagai langkah strategis dalam pemenuhan hak anak.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pemprov Bali yang menginisiasi kegiatan ini,” ucapnya.
Menteri PPPA: Potensi Jadi Program Nasional
Menurut Arifah, inisiatif tersebut menunjukkan kepedulian terhadap anak terlantar dan berpotensi dikembangkan menjadi program berskala nasional.
Apresiasi serupa disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting yang dapat menjadi referensi kebijakan nasional.
Menurutnya, persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, pemenuhan hak administrasi kependudukan menjadi hal penting agar anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan dasar hingga menengah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejati dan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak terlantar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyampaikan apresiasi atas respon cepat Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota sehingga penandatanganan MoU dan PKS dapat terlaksana.
“Ini akan memberi kekuatan bagi kami dan pemerintah daerah yang punya kewajiban untuk pemenuhan hak bagi anak terlantar. Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik serta bentuk kekerasan lain,” ujarnya.
Anak Terlantar Terbanyak di Kabupaten Buleleng
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data Juli 2019, terdapat sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, dengan sekitar 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng.
Sementara mengacu pada data Bappenas tahun 2025, Bali mencatat angka putus sekolah sebesar 3,4 persen atau sekitar 20.631 anak.
“Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” bebernya.
Meski bukan yang tertinggi di Indonesia, menurutnya jumlah anak terlantar di Bali cukup signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali yang sekitar 4,46 juta jiwa.
“Satu saja anak terlantar akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi yang terlantar itu adalah anak perempuan,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali bersama Kajati Bali. Kemudian dilanjutkan oleh para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota bersama bupati dan wali kota se-Bali.
