Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah. (Dok. Realitasbali)
REALITASBALI | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali secara resmi mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh Lapas dan Rutan se-Bali, Rabu (25/12/2025).
Tercatat, sebanyak 312 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Natal 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 310 narapidana dewasa dan dua anak binaan.
Dari total penerima remisi, sebanyak 296 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 16 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah menyampaikan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri,” ungkap Decky.
Ia juga berharap, momentum Natal ini menjadi titik balik bagi para warga binaan.
“Khususnya yang langsung bebas hari ini, untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi sesama,” ujar Decky Nurmansyah.
Usulan Remisi Sesuai Aturan
Ditjenpas Bali mencatat, penerima remisi terdiri dari 280 warga binaan Warga Negara Indonesia (WNI), yakni 253 laki-laki dan 27 perempuan, serta 32 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 26 laki-laki dan 6 perempuan.
Decky menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tanpa dipungut biaya. (idr)
